Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Rizieq Shihab Jalani Sidang Lagi soal Kerumunan di PN Jaktim Hari Ini

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab tiba Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020) (ANTARA FOTO/Fauzan)

Jakarta, IDN Times - Rizieq Shihab akan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini, Senin (19/4/2021). Kali ini agenda persidangan yakni mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

"Pada 19 April 2021 sidang untuk pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum mulai pukul 09.20 WIB," ujar Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi.

1. Ada 10 orang saksi yang bakal diperiksa

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Alex mengatakan, persidangan kali ini terkait perkara kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sayangnya, ia tak merinci siapa saksi yang bakal dihadirkan di persidangan.

"Saksi yang diperiksa sebanyak 10 orang," jelasnya.

2. Sidang berlangsung offline tapi terbatas

default-image.png
Default Image IDN

Meski masih dalam masa pandemik COVID-19, persidangan masih tetap digelar offline. Meski begitu, publik dilarang hadir langsung untuk mengikuti jalannya persidangan. Sementara wartawan hanya diberikan akses lewat tv untuk memantau dari luar ruang sidang.

"Sidang tidak dilakukan live streaming. Untuk media disediakan dua layar tv di lobby depan," jelasnya.

3. Rizieq Shihab didakwa Menghasut hingga picu kerumunan dan melanggar UU kekarantinaan

Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Rizieq didakwa telah menghasut terciptanya kerumunan di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan Putrinya, Syarifah Najwa Shihab.

Kemudian, pendiri Front Pembela Islam itu juga didakwa melanggar aturan kekarantinaan kesehatan karena menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor pada 13 November 2020.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us