209 Pegawai Kejaksaan Dijatuhi Hukuman Disiplin Selama 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengatakan pihaknya meningkatkan pengawasan internal secara akuntabel dan transparan, dengan melakukan penindakan terhadap personel kejaksaan yang terbukti melanggar disiplin.
Burhanuddin menyebutkan, tercatat ada 209 pegawai dijatuhi hukuman disiplin sepanjang 2021.
Baca Juga: Oknum Jaksa Kejati NTB Diduga Tipu CPNS, Kerugian Capai Ratusan Juta
1. Sebanyak 68 pegawai dijatuhi hukuman berat
Burhanuddin merinci, dari 209 pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin itu terdiri atas hukuman ringan 44 pegawai, hukuman sedang 97 pegawai, dan hukuman berat 68 pegawai.
"Jenis hukuman berat sebanyak 68 pegawai dengan berbagai macam hukuman disiplin," kata dia dilansir ANTARA, Sabtu (1/1/2022).
2. Jenis-jenis hukuman berat yang dijatuhkan kepada 24 orang
Editor’s picks
Adapun jenis hukuman berat tersebut seperti, penurunan pangkat setingkat lebih rendah, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan fungsional jaksa, pembebasan dari jabatan struktural, pemberhentian dengan tidak hormat tidak atas perintah sendiri, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Dari jenis hukuman tersebut, sebanyak 24 orang diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, 11 orang diturunkan pangkatnya, 10 orang dibebaskan dari jabatan fungsional jaksa, 10 orang pembebasan dari jabatan struktural, 9 orang diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri, dan 4 orang dipindahkan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
Baca Juga: DPR Sahkan UU Kejaksaan, Usia Minimum Jaksa Jadi 23 Tahun
3. Tujuh kerja prioritas Kejaksaan RI selama 2021
Burhanuddin menyebutkan, selama 2021 pihaknya telah menerbitkan tujuh program kerja prioritas Kejaksaan RI, di antaranya pengawasan dan penegakan disiplin untuk mewujudkan kejaksaan yang bersih dan profesional.
Salah satu realisasi tujuh program prioritas Kejaksaan RI tersebut adalah pembentukan Satgas 53 dalam rangka menegakkan integritas pegawai kejaksaan. Selama 2021, Satgas 53 Kejaksaan RI telah menerima laporan pengaduan 22 laporan.
"Dengan hasil pemeriksaan 7 laporan terbukti, 7 laporan tidak terbukti, dan 8 laporan masih dalam proses pemeriksaan," kata Burhanuddin.
Pada 21 Desember 2021, Satgas 53 Kejaksaan RI telah mengkap seorang jaksa di Kejati Nusa Tenggara Timur, berinisial KM, yang diduga melakukan perbuatan tercela. Sebelumnya, Oktober, seorang jaksa di Mojokerto juga ditangkap Satgas 53 bentukan Jaksa Agung tersebut.