Pelapor Minta Roy Suryo Cs Segera Ditahan di Kasus Ijazah Jokowi

- Pelapor minta Roy Suryo segera ditahan karena ancaman pidananya lebih dari lima tahun
- Pelapor minta Roy Suryo tak lagi membuat kegaduhan di publik agar tidak menyebabkan polarisasi di masyarakat
- Gelar perkara khusus atas permintaan Roy Suryo Cs, termasuk pihak internal dan eksternal yang terlibat dalam proses tersebut
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan selaku pelapor kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden RI ketujuh Joko “Jokowi” Widodo meminta agar Roy Suryo Cs segera ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Lechumanan mengaku bakal menyurati Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri untuk segera menahan Roy Suryo Cs yang telah ditetapkan sebagai tersangka ketika berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.
"Saya akan mendorong Kapolda Metro Jaya, Wakapolda Metro Jaya khususnya Dirkrimum, ini harus melakukan penahanan setelah semua berkas rampung, harus," ujarnya saat saat menghadiri agenda gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya, pada Senin (15/12/2025).
1. Pelapor minta Roy Suryo segera ditahan

Ia menilai sudah sewajarnya penyidik menahan Roy Suryo Cs lantaran ancaman pidananya lebih dari lima tahun. Di sisi lain, Lechumanan menilai, keputusan tidak menahan Roy Suryo Cs akan menjadi preseden buruk.
“Nanti semua akan mengikuti. Ancaman di atas lima tahun ini enggak perlu ditahan. Orang-orang malas sudah lapor polisi jadinya, gitu,” ujarnya.
2. Pelapor minta Roy Suryo tak lagi membuat kegaduhan di publik

Sementara itu, Ketua Umum Peradi Bersatu Zevrijn Boy Kanu menyebut penahanan terhadap Roy Suryo juga perlu agar mereka tidak lagi membuat kegaduhan di publik. Apalagi, ia menilai perbuatan yang dilakukan Roy Suryo sudah berulang.
“Padahal kan perbuatannya berulang. Jadi kalau tidak ditahan, dia terus berkoar-koar. Jadi ini menyebabkan polarisasi di masyarakat makin menjadi-jadi," ujarnya.
3. Gelar perkara khusus atas permintaan Roy Suryo Cs

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan gelar perkara khusus ini merupakan permintaan para tersangka Roy Suryo Cs. Budi mengatakan, gelar perkara khusus diikuti oleh pihak internal seperti Itwasum Polri, Propam Polri, Divisi Hukum Polri dan eksternal dari Komisi Kepolisian Nasional Kompolnas dan Ombudsman.
Terbaru, Polda Metro Jaya juga mencekal Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya ke luar negeri. Selain dicekal, para tersangka juga dikenakan wajib lapor satu kali seminggu setiap hari Kamis.
















