Roy Suryo Cs Tolak Usulan Mediasi dengan Jokowi di Kasus Ijazah

- Komisi Reformasi Polri minta penyidik kasus ijazah Jokowi dievaluasi
Ahmad Khozinudin meminta Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk mengevaluasi kerja penyidik yang dinilai tidak profesional. - Laporan masyarakat terkait aduan ijazah palsu dihentikan
Laporan yang dibuat Jokowi di Polda Metro Jaya terus dilanjutkan bahkan hingga membuat kliennya menjadi tersangka. - Jokowi disebut tak pernah hadir dalam proses mediasi
Ahmad meragukan mediasi antara Jokowi dan kliennya dapat terjadi karena Jokowi tak pernah hadir dalam beberapa gugatan dengan agenda mediasi.
Jakarta, IDN Times - Eks Menpora Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma dan Rismon Hasiholan Sianipar menolak usulan mediasi dengan Presiden RI ke-7 Joko "Jokowi" Widodo di kasus tudingan ijazah palsu.
Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menilai apa yang dilakukan Jokowi merupakan perbuatan pidana sehingga tidak pantas untuk diselesaikan lewat mediasi.
Ia juga menolak Komisi Percepatan Reformasi Polri jika ikut melakukan intervensi dalam kasus tersebut. Ahmad juga meminta agar kasus hukum itu tidak diseret ke ranah politik.
"Ini adalah kasus hukum dan tidak boleh ada intervensi institusi apapun yang mengubah kasus hukum ini menjadi kasus politik," ujarnya saat dihubungi, Kamis (20/11/2025).
1. Komisi Reformasi Polri diminta evaluasi penyidik kasus ijazah Jokowi

Ahmad lantas meminta Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk mengevaluasi kerja penyidik yang dinilai tidak profesional dan terkesan mengkriminalisasi kliennya.
“Tidak profesional karena penyidikan yang dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ke Bareskrim Polri terkait ijazah palsu Jokowi dihentikan,” ujar dia.
2. Laporan masyarakat terkait aduan ijazah palsu dihentikan

Sementara itu, kata dia, laporan yang dibuat Jokowi di Polda Metro Jaya terus dilanjutkan bahkan hingga membuat kliennya menjadi tersangka.
"Jadi tidak boleh bersikap tidak adil, di kasus Jokowi dilanjutkan sementara laporan masyarakat yang terkait aduan ijazah palsu dihentikan," tuturnya.
3. Jokowi disebut tak pernah hadir dalam proses mediasi

Di sisi lain, Ahmad meragukan mediasi antara Jokowi dan kliennya dapat terjadi. Sebab, dalam beberapa gugatan dengan agenda mediasi yang digelar di sejumlah pengadilan, Jokowi tak pernah hadir.
"Apalagi melihat saudara Joko Widodo itu kan memang tidak pernah bisa dipegang kata-katanya," ujarnya.


















