RUU Pemilu Masih Mandek, KPU Ikut Arahan DPR dan Pemerintah

- KPU menegaskan posisi mereka mengikuti arahan DPR dan pemerintah terkait RUU Pemilu yang belum disahkan, sambil mempersiapkan tahapan pemilu sesuai jadwal kelembagaan.
- KPU tengah menyiapkan forum kajian internal untuk menampung masukan dari Bawaslu, DKPP, partai politik, dan Komisi II DPR guna memberi pertimbangan atas kebijakan dalam revisi RUU Pemilu.
- Perludem mengkritik DPR dan pemerintah karena pembahasan RUU Pemilu selalu dilakukan mepet dengan tahapan pemilu, yang dinilai berisiko mengganggu kesiapan teknis penyelenggaraan.
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin menanggapi soal nasib Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu yang tak kunjung disahkan. Padahal koalisi masyarakat sipil mendesak agar pemerintah segera membahas RUU Pemilu.
Afifuddin mengatakan, RUU Pemilu merupakan kewenangan pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang. Sehingga KPU mengikuti bagaimana arah kebijakan dan produk hukum yang akan dibuat.
Ia tak memungkiri, jika dibandingkan tahapan jelang Pemilu 2024 lalu, mestinya tahapan seleksi calon komisioner KPU sudah mulai dibahas akhir tahun 2026 ini.
"Kita tentu kalau itu kan masih domainnya di DPR dan pemerintah. Pada saatnya yang pasti kalau kita lihat periode tahapan lalu kan sekitar bulan Juni pendaftaran partai segala macem. Pada tahapan-tahapan akhir tahun ini, kalau kita lihat periode lalu ya tahapan seleksi mestinya. Tapi itu biasanya beriringan dengan rencana revisi undang-undang atau perbaikan. Kita ikut saja lah," kata dia saat ditemui di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026).
1. KPU siapkan banyak forum untuk melakukan kajian internal

Pria yang akrab dipanggil Afif itu memastikan, KPU saat ini juga sedang bergerak menyiapkan berbagai forum untuk membuat kajian internal terkait RUU Pemilu. Harapannya forum tersebut bisa jadi wadah untuk menampung masukan dari berbagai pihak.
"Nah, kami di KPU sedang menyiapkan banyak forum untuk melakukan semacam kajian internal, yang nanti orientasinya adalah memberikan masukan jika diminta oleh pembuat undang-undang. Biasanya penyelenggara, pengalaman saya waktu 2017, itu diminta. Sebagai KPU, sebagai Bawaslu, apakah ada masukan untuk perbaikan dari sisi penyelenggara," tuturnya.
2. Isu yang dibahas berbagai macam, termasuk kelebihan dan kekurangan sebuah kebijakan

Afif mengatakan, isu yang dibahas pun berbagai macam dan menyeluruh. Kajian dibuat untuk memberikan pertimbangan dalam bentuk kelebihan maupun kekurangan sebuah kebijakan.
KPU juga akan menjaring masukan dari lembaga pemilu lainnya seperti Bawaslu dan DKPP. Selain itu juga dari partai politik (parpol) sebagai peserta pemilu dan Komisi II DPR.
"Nah, opsi-opsi yang muncul, apakah sistem, apakah dapil, itu semuanya kami lihat dan kami berikan catatan-catatannya. Kalau sistem ini, maka tantangannya ini, kelebihannya ini, kekurangannya ini, termasuk sistem yang lain. Jadi kami nggak berpatok pada satu isu, tetapi basisnya adalah pengalaman kelembagaan sebagai penyelenggara, bukan sebagai peserta misalnya begitu," tuturnya.
"Nanti peserta akan masuk dengan masukan dari partai, di anggota-anggota komisi dua misalnya dan seterusnya," sambung Afif.
Lebih lanjut, Afif menyebut, KPU sedang membuat simulasi terkait dengan upaya perbaikan. Nantinya simulasi akan disampaikan saat RUU Pemilu mulai dibahas.
"Sekarang banyak kajian kita lakukan, apakah pendapilan dan seterusnya," imbuh dia.
3. Perludem kritik RUU Pemilu sengaja sering dibahas mepet

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Mutaqin Pratama mendesak agar DPR segera membahas secara intensif Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Mengingat tahapan awal Pemilu 2029 akan segera dimulai.
Sejauh ini, DPR melalui Komisi II hanya sebatas mendengar rapat untuk menampung aspirasi berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM), termasuk Perludem. Sayangnya pembahasan ini belum ditindaklanjuti dan mengerucut pada proses RUU Pemilu.
"Lagi-lagi tindak lanjutnya bagaimana drafnya, naskah akademiknya, usulan pasal-perpasalnya kita masih belum tahu. Sejauh mana sih sebetulnya Komisi II ataupun Badan Keahlian Dewan, menyiapkan naskah eh tersebut begitu ya, padahal ini penting," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Jumat (6/3/2026).
"Kenapa kemudian kami cukup khawatir (RUU Pemilu yang belum dibahas), kenapa kemudian sampai hari ini kok belum dibahas juga, karena kita punya keterbatasan waktu dalam pembahasan undang-undang pemilu ini," sambung dia.
Heroik mengungkap kecenderungan pemerintah dan DPR yang mengesahkan RUU Pemilu mepet dengan tahapan pemilu. Pada gelaran Pemilu 1999, jarak antara RUU Pemilu disahkan dengan tahapan hanya sekitar 4 bulan.
Kemudian Pemilu 2004, diberikan jeda waktu kurang dari satu bulan. Sementara Pemilu 2009 dan 2014 ada jeda waktu sekitar tiga bulan.
Heroik mengatakan, RUU yang saat ini berlaku, hanya punya rentang waktu sekitar 18 hari antara waktu pengesahan dengan dimulainya tahapan pemilu. Uniknya lagi, berbeda dari penyelanggaraan pemilu sebelumnya, UU Pemilu 7/2017 ini tidak direvisi dan tetap digunakan pada Pemilu 2024 kemarin.
"Kita tahu hampir di setiap pemilu ada revisi undang-undang pemilu, kecuali di Pemilu 2024," ucapnya.
Heroik menjelaskan, berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya, waktu yang mepet antara pengesahan RUU Pemilu dengan tahapan berdampak pada terganggunya teknis manajemen penyelenggaraan.
"Berkaca dari pengalaman revisi undang-undang pemilu yang selalu mepet, tentu ini akan berdampak terhadap teknis manajemen tahapan penyelenggara pemilu juga. Di mana kemudian, ketergesaan atau keterburu-buruan dari penyelenggara pemilu dalam menyiapkan urusan teknis," ucapnya.
Dampak selanjutnya, semakin sempit pula celah bagi masyarakat luas untuk memberikan masukan terhadap UU Pemilu yang sudah disahkan. Terlebih UU yang dianggap tidak sejalan dengan napas UUD NRI 1945 masih bisa diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK).




















