Sahroni Minta WN Brunei Pelaku Penganiayaan di Blok M Dideportasi

- Ahmad Sahroni meminta pelaku penganiayaan asal Brunei, MIA, dimasukkan daftar hitam dan segera dideportasi karena kasusnya melibatkan sesama warga negara Brunei.
- Polisi mengungkap motif penganiayaan dipicu emosi akibat kesalahpahaman antara MIA dan korban MHF di Blok M, Jakarta Selatan.
- MIA diduga dalam pengaruh alkohol saat memukul kepala korban hingga tewas, dan kini dijerat pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni meminta Warga Negara Brunei Darussalam, pelaku penganiayaan berujung kematian, berunisial MIA (33) dengan nama akun @Woodyrman wajib dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) ke Indonesia.
Sahroni juga mendorong agar pelaku segera dideportasi ke negara asalnya mengingat pelaku dan korban dalam kasus ini berasal dari negara yang sama.
"Wajib di black-list masuk Indonesia karena dia diduga membunuh teman se-negaranya," kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).
Menurut dia, penanganan kasus ini rumit bila dilakukan di Indonesia karena harus berkoordinasi dengan penegak hukum negara asal.
"Kalau perkara di lakukan di Indonesia akan memakan waktu berkoordinasi dengan negara lain yaitu Brunei," kata Bendahara Umum NasDem itu.
1. Polisi ungkap motif pelaku bunuh teman senegaranya di Blok M

Sebelumnya, polisi mengungkap motif penganiayaan berujung kematian oleh selebgram asal Brunei Darussalam inisial MIA (33) dengan nama akun @Woodyrman kepada sesama Warga Negara Brunei Darussalam, MHF (30) di daerah Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyebut, pelaku diduga emosi terhadap korban.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan diduga karena tersangka tersulut emosi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Kamis (28/5/2025).
Budi menjelaskan, saat peristiwa itu diduga terjadi kesalahpahaman antara tersangka dengan saksi yang merupakan rekan korban. Karena tak terima, tersangka langsung melakukan penganiayaan.
"Korban kemudian bermaksud membela saksi tersebut, sehingga terjadi adu mulut antara korban dan tersangka (di tempat kejadian perkara),” ucapnya.
2. Pelaku diduga berada dalam pengaruh alkohol

Sebelum penganiayaan, ternyata korban MHF sempat mengirimkan pesan suara bernada tantangan berkelahi kepada pelaku MIA. Dampaknya, saat keduanya bertemu suasana di lokasi pun menjadi semakin konfrontatif.
“Dari hasil pendalaman, tersangka saat itu diduga berada dalam pengaruh alkohol. Dalam kondisi emosi, tersangka kemudian melakukan pemukulan satu kali ke arah kepala korban menggunakan tangan kanan yang saat itu memegang paper bag berisi botol minuman,” ucapnya.
3. Korban meninggal dunia usai dilarikan ke RS

Akibat pukulan tersebut, korban MHF seketika terjatuh di lokasi sebagaimana videonya sempat viral di samping trotoar. Korban langsung dilarikan ke RSPP, tetapi dinyatakan meninggal dunia pada 16 Mei.
Setelah itu, petugas gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Metro Kebayoran Baru akhirnya menangkap MIA pada Senin (25/4/2026).
Akibat tindakan penganiayaan tersebut, MIA telah dijerat sesuai dengan Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan mengakibatkan kematian.
















