Aturan PPKM Terbaru: Jadebotabek Ada di Level 2 Saat Idulfitri

Tersisa dua area saja yang masih di level 3

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memilih tetap memberlakukan PPKM di wilayah Jawa dan Bali selama Ramadan. Berdasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri yang dirilis Senin, 18 April 2022, area Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi dan Tangerang berstatus level 2.

Aturan ini akan berlaku pada 19 April 2022 hingga 9 Mei 2022. Artinya, ketika Idulfitri nanti, Jadebotabek berstatus PPKM level 2. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan saat ini sudah tidak ada daerah yang masuk di PPKM level 4.

Sementara, daerah yang masuk ke PPKM level 3 hanya dua area yakni Serang dan Pamekasan. Sisanya, masuk ke PPKM level 1 dan 2. Semua daerah di Pulau Bali pun kini berstatus PPKM level 2. 

Tito menyebut, penetapan level di area tersebut berpedoman ke sejumlah indikator yang telah ditetapkan Menteri Kesehatan. Selain itu, ditambahkan dua indikator tambahan yakni capaian total vaksinasi dua dosis dan vaksinasi dosis kedua untuk kelompok lanjut usia. 

"Penurunan level kabupaten atau kota dari level 3 ke level 2 dengan capaian total vaksinasi dosis kedua minimal sebesar 50 persen. Capaian vaksinasi dosis kedua lanjut usia di atas usia 60 tahun, minimal sebesar 40 persen," kata Tito. 

Selain itu, wilayah aglomerasi dihitung sebagai satu kesatuan untuk penilaian indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam rangka penanggulangan pandemik COVID-19 seperti yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Artinya, wilayah status PPKM di Jadebotabek bakal menjadi satu kesatuan. 

"Penyesuaian juga terjadi terhadap daerah yang aktif melakukan perbaikan data terkait COVID-19," kata dia lagi. 

Lalu, apa saja hal-hal yang dibatasi saat mayoritas wilayah di Jawa-Bali berstatus PPKM level 2?

1. Sektor non esensial sudah boleh diisi hingga 75 persen kapasitas

Aturan PPKM Terbaru: Jadebotabek Ada di Level 2 Saat IdulfitriSuasana KRL jurusan Tanah Abang-Parung Panjang, Jumat (10/7/2020) (IDN Times/Herka Yanis).

Di dalam Inmendagri tertulis selama PPKM level 2 berlaku, maka pelaksanaan kegiatan di sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen dari kapasitas normal. Para pekerja yang diminta kembali bekerja dari kantor maka wajib sudah divaksinasi dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

Kapasitas 75 persen juga berlaku bagi tempat-tempat seperti pusat kebugaran atau gym, ruang pertemuan/ruang rapat, ruang pertemuan dengan kapasitas besar  diizinkan dibuka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi. Penyajian makanan di ruangan tersebut harus disajikan dengan boks dan tak boleh ada hidangan prasmanan. 

Kapasitas 75 persen juga berlaku untuk supermarket, pasar tradisional, hypermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari. Jam operasionalnya pun dibatasi hingga pukul 22:00. Jam operasional ini lebih longgar bila dibandingkan dengan PPKM level 3 yang mewajibkan fasilitas publik tutup jam 21:00. 

Sedangkan, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen. Jam operasional juga dibatasi hingga pukul 22:00. 

Di sisi lain, untuk restoran atau rumah makan dan kafe dibatasi kapasitasnya hingga 50 persen dari kapasitas normal. Waktu makannya pun dibatasi hanya selama 60 menit. 

Baca Juga: [BREAKING] Pemerintah Imbau Halal Bihalal Lebaran Tanpa Makan dan Minum

2. Tempat ibadah dapat kembali diisi jemaah meski dibatasi 75 persen

Aturan PPKM Terbaru: Jadebotabek Ada di Level 2 Saat IdulfitriMasjid Istiqlal (instagram.com/p_adhita)

Di sisi lain, warga juga bisa kembali beribadah di rumah ibadah. Pemerintah membolehkan ibadah dilakukan di rumah ibadah. Namun, kapasitasnya masih dibatasi 75 persen dari kapasitas normal. 

Fasilitas umum pun juga dibatasi kapasitasnya yakni 75 persen dari kapasitas normal. "Selain itu, warga wajib mengenakan masker, menjaga protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining," ungkap Tito. 

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian, sudah boleh kembali diadakan. Kapasitasnya tetap dibatasi 75 persen dari kapasitas normal. 

Selain itu, warga juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya warga dengan status hijau lah yang dapat masuk ke dalam tempat-tempat umum seperti taman, taman wisata umum dan fasilitas publik lainnya. 

"Warga yang tidak divaksinasi, tetap dibolehkan masuk, apabila mereka tak divaksinasi karena alasan kesehatan," tutur dia. 

3. Sudah tidak ada pembatasan di transportasi umum

Aturan PPKM Terbaru: Jadebotabek Ada di Level 2 Saat IdulfitriBus Listrik Transjakarta (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Sementara, pembatasan jarak sudah tak lagi berlaku di transportasi umum. Sebab, pemerintah merestui transportasi umum bisa beroperasi dengan kapasitas 100 persen penumpang. 

Resepsi pernikahan boleh digelar, namun dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan. Selain itu, pemerintah tak membolehkan makanan dan minum di tempat. 

Baca Juga: Kemenkes Bantah Larang Warga Mudik dengan Wajibkan Vaksin Booster

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya