Jokowi Sudah Teken UU IKN, Ibu Kota Baru Mulai Dibangun

Jokowi harus tunjuk kepala otorita paling lambat 15 April

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo sudah menandatangani Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) pada 15 Februari 2022. Pembangunan ibu kota baru di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, pun resmi dimulai. 

Konfirmasi itu disampaikan Tenaga Ahli Utama di Kantor Staf Presiden (KSP), Wandy Tuturoong. "Iya, saya dapat pemberitahuan lisan (bahwa UU IKN sudah ditanda tangan). UU-nya diberi nomor 3 tahun 2022 tentang IKN," ungkap Wandy melalui pesan pendek kepada IDN Times, Jumat (18/2/2022). 

"UU itu katanya sudah ditanda tangani sejak 15 Februari 2022," kata dia. 

Sebelumnya, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan pembangunan ibu kota negara (IKN) bernama Nusantara akan menjadi awal peradaban di Indonesia. Namun, hingga kini masih banyak masalah yang belum tuntas ketika ibu kota akan dipindah ke Kaltim. 

Salah satunya menyangkut sumber pendanaan. Presiden Jokowi pernah menyampaikan, untuk membangun ibu kota baru dibutuhkan dana sekitar 35 miliar dolar AS atau setara Rp501 triliun. Tetapi, sumber duitnya dari mana belum diketahui. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat melempar pernyataan yang bertolak berlakang. Menkeu Sri sempat menyebut akan mengambil dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp178,3 triliun. Namun, Airlangga membantah pernyataan perempuan yang akrab disapa Ani itu. 

"Terkait ibu kota negara ini, anggarannya yang ada adalah di (Kementerian) PUPR dan diperkirakan di fase pertama dibutuhkan dana sebesar Rp45 triliun. Namun, dana ini dana yang secara bertahap bergantung pada kebutuhan dan progres. Dana yang ada di PEN sekarang ini, tidak ada yang temanya untuk IKN," kata dia ketika memberikan keterangan pers pada 24 Januari 2022. 

Lalu, apa lagi yang menjadi tanda tanya di dalam pembangunan IKN ini?

1. Sosok kepala otorita belum ditunjuk oleh Jokowi

Jokowi Sudah Teken UU IKN, Ibu Kota Baru Mulai DibangunDesain final Istana IKN oleh Nyoman Nuarta (instagram.com/nyoman_nuarta)

Sesuai dengan aturan, Presiden memiliki waktu 30 hari sejak RUU disetujui DPR untuk membubuhkan tanda tangannya. Kendati begitu, bila Presiden tak juga menandatangani UU tersebut, maka aturan itu tetap sah menjadi UU dan wajib diundangkan. UU resmi berlaku sejak tanggal diundangkan. 

Di sisi lain, di dalam UU Nomor 3 Tahun 2022, sistem pemerintahannya berbentuk otorita. Jokowi diwajibkan menunjuk kepala otorita dua bulan setelah aturan tersebut disahkan. Artinya, Jokowi memiliki waktu hingga 15 April 2022. 

Di dalam UU tersebut, kepala otorita akan dilantik Presiden langsung dan bekerja selama lima tahun. Masa kerjanya boleh diperpanjang sesuai ketentuan dari presiden. Jabatan kepala otorita setara dengan menteri. 

Jokowi mengaku memiliki kriteria khusus bagi sosok calon kepala otorita IKN Nusantara. "Kalau saya sih pengennya orang yang punya latar belakang arsitek dan pernah memimpin daerah. Tapi, itu kan keinginan saya," ungkap Jokowi ketika bertemu sejumlah pemimpin redaksi media massa di Istana Negara, Jakarta, 19 Januari 2022. 

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 7 Poin Penting Dalam Undang-undang IKN Nusantara 

2. Jokowi hingga Menhan bakal pindah lebih dulu ke IKN Nusantara

Jokowi Sudah Teken UU IKN, Ibu Kota Baru Mulai DibangunMenteri Pertahanan Prabowo Subianto ketika memberikan penghormatan kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo di Merauke, Papua (www.instagram.com/@prabowo)

Jokowi menargetkan pada 17 Agustus 2024, upacara bendera dan HUT RI sudah bisa dilaksanakan di Istana Negara baru di IKN Nusantara. Meski, pemerintah menargetkan pembangunan IKN secara keseluruhan bakal rampung pada 2045. 

Selain itu, Jokowi mengungkap ada sejumlah kantor pemerintahan yang akan pindah ke IKN. Rencananya, Istana Negara dan enam kementerian akan dipindahkan pada tahap pertama pembangunan.

Salah satu kementerian yang akan dipindahkan ditahap pertama adalah Kementerian Pertahanan, kantor yang dipimpin Menhan Prabowo Subianto.

"Istana Presiden, lalu empat sampai enam kementerian, yaitu Sekretariat Negara, Kemendagri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan duluan (pindah)," kata Jokowi. 

3. Sebanyak 32 ribu orang teken petisi tolak pembangunan ibu kota baru

Jokowi Sudah Teken UU IKN, Ibu Kota Baru Mulai DibangunPetisi penolakan pembangunan ibu kota negara di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) (Tangkapan layar change.org)

Sementara, ketika pemerintah akan memulai memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Kaltim, penolakan sudah mulai bermunculan. Salah satunya yang dibuat Narasi Institute. Di dalamnya terdapat sejumlah akademisi ternama seperti ekonom Faisal Basri, Prof Azyumardi Azra hingga tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin. 

Ditengok IDN Times, Jumat (18/2/2022), petisi itu sudah diteken oleh 32.656. Mereka menargetkan meraih 35 ribu tanda tangan dari publik. 

Menurut Narasi Institute, rencana pemindahan ibu kota di tengah situasi pandemik COVID-19 tidak tepat. Apalagi kondisi rakyat saat ini dalam keadaan sulit secara ekonomi sehingga dinilai tidak ada urgensi bagi pemerintah memindahkan ibu kota negara. 

"Pembangunan IKN di saat seperti ini hendaknya dipertimbangkan dengan baik. Saat ini Indonesia memiliki utang luar negeri yang besar, defisit APBN besar di atas tiga persen dan pendapatan negara yang turun," demikian isi petisi itu. 

Menurut mereka, presiden dinilai bersikap bijak seandainya tidak memaksakan keuangan negara untuk membiayai proyek itu. "Proyek pemindahan dan pembangunan ibu kota negara baru tidak akan memberi manfaat bagi rakyat secara keseluruhan dan hanya menguntungkan segelintir orang saja," kata petisi itu. 

Baca Juga: Jokowi hingga Prabowo Bakal Pindah Kantor Duluan ke Ibu Kota Baru

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya