Ini Fakta-fakta Airsoft Gun, Senjata Angin yang Kerap Disalahgunakan

Airsoft gun bisa dibeli di market place dengan mudah

Jakarta, IDN Times - Senapan air gun kini kembali jadi sorotan usai terjadi teror di Mabes Polri pada Rabu, 31 Maret 2021. Senjata itu diduga adalah senapan yang diarahkan pelaku teror, ZA, ke petugas kepolisian yang berjaga di pos pintu belakang Mabes Polri. Selain air gun ada juga airsoft gun (senjata angin tekanan tinggi).

Kedua senjata ini kerap disalahgunakan para pelaku kejahatan, untuk menakut-nakuti korbannya. Sehingga korban tak berdaya saat ditodongkan kedua senjata itu, karena sekilas mirip dengan senjata api.

Merujuk kepada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 mengenai pengawasan dan pengendalian senjata api untuk kepentingan olahraga, airsoft gun adalah benda yang bentuk, sistem kerja atau fungsinya menyerupai senjata api yang terbuat dari bahan plastik atau campuran yang dapat melontarkan ball bullet (BB). Artinya, peluru airsoft gun berbentuk bulat dan tidak tajam. 

Di dalam aturan tersebut juga diketahui airsoft gun digunakan untuk kepentingan olahraga menembak reaksi. Airsoft gun untuk menembak reaksi terbagi menjadi dua yaitu jenis pistol dan senapan. 

Sekretaris Jenderal PB Persatuan Berburu dan Menembak Indonesia (Perbakin) Fitrian Judiswandarta mengatakan, airsoft gun hanya digunakan untuk aktivitas olahraga. Bila ditembak dari jarak dekat, airsoft gun tetap mampu melukai target. Namun, peluru itu tidak akan mampu melukai bila ditembak dari jarak jauh. 

Airsoft gun, kata Fitrian, menggunakan freon untuk membantu agar pelurunya bisa terlontark keluar. "Bila diperhatikan di senapannya ada tabung kecil, nah itu isinya freon," ungkap Fitrian ketika dihubungi IDN Times melalui telepon, Kamis (1/4/2021). 

Meski bukan senapan yang mematikan tetapi penggunaan airsoft gun tetap tidak bisa sembarangan. Individu yang ingin memilikinya tetap harus memproses dokumen agar bisa tetap dilacak Perbakin. 

Apa saja syarat yang harus dipenuhi bila ingin memiliki airsoft gun di Indonesia? Adakah sanksinya bila membawa airsoft gun yang tak memiliki izin di tanah air?

1. Pemilik airsoft gun harus terdaftar di klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin

Ini Fakta-fakta Airsoft Gun, Senjata Angin yang Kerap DisalahgunakanInfografis mengenai semua hal yang perlu diketahui mengenai senjata Airsoft Gun (IDN Times/Sukma Shakti)

Berdasarkan aturan di dalam Perkapolri itu, seseorang yang ingin memiliki senjata airsoft gun harus tergabung di klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin. Ia harus berusia 15-65 tahun dan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) klub dari klub menembaknya. 

Fitrian menjelaskan menjadi anggota dari sebuah klub menembak belum tentu anggota Perbakin. Sebaliknya, bila ia sudah diterima menjadi anggota Perbakin, maka otomatis individu tersebut tergabung dalam klub menembak yang sudah terverifikasi.

Sehingga, seharusnya peredaran airsoft gun bisa mudah dimonitor. Meski pada kenyataannya, kata Fitrian, senapan yang sangat menyerupai senjata berpeluru tajam itu sulit diawasi peredarannya di Indonesia. 

Persyaratan lainnya yang wajib diketahui, yaitu pemiliknya harus sehat secara jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter serta psikolog. Poin lainnya yaitu, individu yang bersangkutan mahir menembak yang dibuktikan dengan adanya surat keterangan Pengurus Perbakin di wilayah provinsi. 

KTA Perbakin, kata Fitrian, berlaku selama dua tahun dan untuk diperbarui harus kembali menjalani tes. Oleh sebab itu, KTA milik ZA yang beredar luas di media bisa dipastikan palsu, lantaran masa berlakunya hanya setahun dari 2021 hingga 2022. 

Baca Juga: Perbakin: KTA yang Dimiliki Pelaku Teror ke Mabes Polri Palsu

2. Pembelian airsoft gun dari luar negeri harus sepengetahuan Kapolri

Ini Fakta-fakta Airsoft Gun, Senjata Angin yang Kerap DisalahgunakanIlustrasi anggota Perbakin menembak (www.instagram.com/@ina_perbakin)

Fitrian mengatakan rata-rata para atlet membeli airsoft gun dari Indonesia. Mereka biasa membeli dari Taiwan. 

Tetapi, untuk bisa mengimpor airsoft gun secara legal juga dibutuhkan dokumen tertentu. Berdasarkan Perkapolri, Pasal 15 di bagian kedua poin tiga, bila ingin mendatangkan airsoft gun dari luar negeri maka harus mengajukan izin surat kepada Ketua Pengurus Perbakin di provinsi itu.

Dari Ketua Pengurus Perbakin di provinsi, surat akan diajukan ke Ketua PB Perbakin. Lalu surat diteruskan ke Kapolri yang ditujukan ke Kabarintelkam Polri. 

"Di dalam surat sudah ada keterangan menunjuk pelaksana impor yang telah mendapatkan surat keterangan atau rekomendasi dari Kapolri," demikian bunyi peraturannya. 

Aturan serupa juga berlaku bila ingin memasukkan senjata air gun atau pistol angin dan senapan angin ke Indonesia. Bila tidak ada masalah, maka Kabarintelkam Polri membolehkan impor dengan melampirkan tiga dokumen, yaitu rekomendasi Polda setempat, PB Perbakin dan rencana pendistribusian. 

Menurut Fitrian, syarat untuk memiliki senjata di Indonesia tergolong panjang dan sulit. Bila ada senjata yang mudah dimiliki, maka bisa dipastikan senjata itu ilegal. 

3. Airsoft gun hanya boleh digunakan di lokasi pertandingan dan latihan

Ini Fakta-fakta Airsoft Gun, Senjata Angin yang Kerap DisalahgunakanIDN Times/Arief Rahmat

Di dalam Peraturan Kapolri Pasal 5 jelas tertulis airsoft gun hanya boleh digunakan di lokasi pertandingan dan latihan. Maka, senjata tersebut tak boleh dibawa keluar dari kedua area itu. 

Fitrian mengatakan airsoft gun bisa dipindahkan ke wilayah lain asal dilengkapi dengan dokumen. Sehingga, ketika ditanya otoritas keamanan bisa dipertanggung jawabkan. 

"Biasanya kalau dia anggota Perbakin, maka akan diberikan surat rekomendasi dan surat jalan dari kepolisian. Biasanya di surat itu ditulis airsoft gun dibawa dari kota A ke kota B karena ada lomba menembak, misalnya, ada latihan bersama. Jadi, semuanya dilengkapi dengan dokumen," ungkap dia. 

"Kalau masih ada yang menggunakan itu di luar lapangan tembak ya itu sih manusianya, bukan organisasinya," sambung Fitrian.  

Fitrian memastikan bila ada individu yang membawa airsoft gun di luar dari ketentuannya, berarti bukan anggota Perbakin. Sebab, bila ia melanggar dan tercatat jadi anggota, pasti merasa malu. 

"Jadi, kalau ada yang sok-sokan bawa itu (airsoft gun), itu bukan anggota Perbakin biasanya," katanya. 

4. Bila membawa airsoft gun tanpa dilengkapi dokumen, maka polisi berhak menyita

Ini Fakta-fakta Airsoft Gun, Senjata Angin yang Kerap DisalahgunakanIDN Times/Arief Rahmat

Berdasarkan ketentuan di Peraturan Kapolri Tahun 2012, bila ada yang melanggar aturan soal kepemilikan airsoft gun, diberikan sanksi atau teguran kepada anggota Perbakin. Salah satu sanksinya seperti yang tertulis di Pasal 37 poin 6, individu itu tidak akan lagi diberi izin untuk memiliki airsoft gun. Tetapi, tidak tertulis sanksi lainnya. 

Penyalahgunaan senjata seperti airsoft gun atau air gun sering terjadi. Itu sebabnya, Kriminolog dari Universitas Indonesia Mulyana W Kusumah sempat mendesak agar pemerintah dan DPR membuat landasan hukum untuk menertibkan peredaran airsoft gun.

Ia melihat meningkatnya penyalahgunaan airsoft gun tidak terlepas dari tumbuhnya budaya kekerasan yang melahirkan perilaku kekerasan, sebagai cara menunjukkan arogansi sosial, menampilkan kekuasaan maupun teror psikologis, bahkan psywar. 

Laman Hukum Online menyebut pemilik airsoft gun tanpa dokumen tidak bisa diproses dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sebab, airsoft gun tidak bisa diklasifikasikan sebagai senjata api seperti yang tertulis di Pasal 1 ayat (2) dan (3). 

Tetapi, polisi memiliki diskresi untuk memutuskan suatu tindakan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian NKRI Pasal 18. 

Di dalam pasal itu tertulis "untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.” 

Maka, di dalam beberapa kasus pemilik airsoft gun tanpa dokumen tetap dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang bisa menyebabkan seorang individu dibui hingga 12 tahun. 

5. Sulit memantau peredaran airsoft gun di Indonesia karena banyak tersebar di market place

Ini Fakta-fakta Airsoft Gun, Senjata Angin yang Kerap DisalahgunakanIlustrasi penjualan airsoft gun di market place dan diiming-imingi dapat KTA (Tangkapan layar Tokopedia)

Fitrian mengakui sulit memantau peredaran senjata jenis airsoft gun di Indonesia. Apalagi kini banyak airsoft gun yang dijual di market place, sehingga masyarakat mudah mengaksesnya. Dia sudah mencoba menutup di satu daerah, namun ketika ditutup biasanya akan muncul di daerah lain. 

"Sangat sulit (dipantau peredaran airsoft gun). Ketentuan untuk memiliki senjata di Indonesia lebih susah dibandingkan di negara lain, karena ada prosedur yang harus diikuti. Bila ada orang yang gampang membeli senjata sudah pasti ilegal," tutur dia. 

Fitrian pun memastikan senapan airsoft gun yang dijual di market place adalah ilegal. Sebab, tak dilengkapi dengan dokumen sehingga tak bisa dilacak. 

"Makanya di market place itu sering diiming-imingi free KTA Perbakin. Jadi, beli senjata tapi bisa dapat juga kartu tanda anggota. Itu bohong banget," katanya. 

Ia mengatakan sulit memerangi peredaran airsoft gun di market place. Sebab, tak mungkin Perbakin secara konsisten memantau penjualannya di sana. 

6. Perbedaan airsoft gun dengan air gun

Ini Fakta-fakta Airsoft Gun, Senjata Angin yang Kerap DisalahgunakanIlustrasi penembakan (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara, perbedaan senjata jenis airsoft gun dengan air gun, terletak pada penggunaan CO2 untuk air gun, sehingga tekanan lebih besar. Sedangkan airsoft gun lebih lunak dan tidak mematikan.

Dilansir dari laman perbakinunhas.org, perbedaan menonjol kedua jenis senjata tersebut terdapat dalam teknis kerja. Bila airsoft gun memiliki tekanan angin lebih rendah, 0,5 sampai 1,5 joule, sementara air gun memiliki tekanan dua kali dari airsoft gun, yaitu mencapai 3-5 joule. Dan bisa lebih tinggi lagi tekanannya bila dimodifikasi.

Selain itu, peluru yang digunakan kedua jenis senjata itu berbeda. Airsoft gun menggunakan peluru plastik bulat dengan bobot 0,4 sampai 0,4 gram. Sedangkan, air gun menggunakan peluru timah bulat atau biasa disebut gotri, dengan bobot 1 sampai 1,5 gram.

Air gun bisa memecahkan kaca, triplek, serta membahayakan jika disasar ke tubuh seseorang, walau pun jaraknya mencapai enam meter. Air gun pun dilarang penggunaannya karena mematikan.

Secara regulasi, aparat tegas melarang penggunaan air gun, selain karena bentuk dan bobot menyerupai senjata api sesungguhnya. Air gun diperkenankan hanya untuk mereka yang tergabung dalam klub menembak. Namun itu pun hanya sebatas air gun untuk keperluan atlet dan perburuan.

7. ZA diduga menggunakan senjata jenis air gun

Ini Fakta-fakta Airsoft Gun, Senjata Angin yang Kerap DisalahgunakanIlustrasi Penembakan (IDN Times/Mardya Shakti)

Perlu diketahui, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulisnya, Kamis (1/4/2021) menyebutkan, dari hasil penyelidikan kasus teror Mabes Polri, senjata yang dipergunakan terduga pelaku teror AZ adalah senjata air gun jenis pistol BB Bullet call 4,5mm. Senjata tersebut menggunakan gas Co2 sebagai pendorong peluru (Ball Bering).

“C02 penggunaannya ditancapkan dan dipasang pada bagian popor senjata. Menggunakan peluru Ball Bering berbahan metal. Pada bagian badan senjata sebagian besar terbuat dari bahan metal,” kata Argo.

Sementara, barang bukti yang diamankan dari ZA usai dilumpuhkan di Mabes Polri adalah sebuah senjata air gun jenis pistol, proyektil air soft, satu map berwarna kuning, sebuah tas selempang berwarna hitam, dan kartu Perbakin atas nama ZA, meski Perbakin membantah keanggotaan ZA.

Baca Juga: Pelaku Teror ke Mabes Polri Tewas Kena Peluru di Bagian Jantung

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya