Wabah Virus Corona: Pendatang dari 6 Negara Ini Dilarang Masuk ke RI

Total, pemerintah larang pendatang dari 10 negara ke RI

Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri memperbarui daftar negara pendatang yang dilarang masuk ke Indonesia. Kebijakan tersebut ditempuh untuk mencegah penyebarluasan virus corona yang kini telah menewaskan lima pasien di Tanah Air. 

Ada enam negara yang masuk daftar larangan sementara ke Indonesia, yakni Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss dan Inggris. Sementara, pendatang dari Iran dan Italia yang semula dilarang yang pernah mengunjungi beberapa kota tertentu, kini menjadi semua pelancong yang datang dari kedua negara tersebut, dilarang sepenuhnya. 

Italia dan Iran memiliki banyak pasien yang terjangkit virus corona dalam jumlah tinggi. Berdasarkan data real time yang dikutip dari Universitas John Hopkins per (17/3), tingkat kematian di Italia mencapai 2.158 orang. Sedangkan, Iran mencatat ada kematian 853 orang. Walaupun tingkat kesembuhan di kedua negara itu tergolong tinggi, namun penularannya lebih masif dibandingkan di Tiongkok. 

Lalu, bagaimana dengan pendatang dari Korea Selatan dan Tiongkok? Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menjelaskan tidak ada perubahan terhadap pendatang dari kedua negara tadi. 

"Kebijakan terhadap Tiongkok masih berlaku sesuai dengan pernyataan Menlu tanggal 2 Februari dan hal itu sudah diatur pula di dalam Permenkum HAM nomor 7 tahun 2020," ungkap Retno ketika memberikan keterangan pers tanpa dihadiri oleh media pada Selasa (17/3). 

Kebijakan itu ditempuh sebagai bagian dari realisasi social distance agar penularan virus corona bisa dibuat lebih lambat atau dihindari. Di dalam aturan Permenkum HAM, Menteri Yasonna Laoly yang semula tak memberikan visa bagi pendatang dari Tiongkok, kemudian direvisi. 

Asalkan selama 14 hari, pendatang tidak bermukim di Tiongkok dan membawa surat keterangan sehat, maka pemerintah akan memberikan fasilitas bebas visa kepada pendatang tersebut.

Lalu, bagaimana dengan pendatang dari Korea Selatan dan Jepang, apakah diizinkan memasuki area Indonesia?

1. Pemerintah hanya melarang pendatang yang pernah tinggal di Provinsi Gyeongsangbuk-do dan Kota Daegu

Wabah Virus Corona: Pendatang dari 6 Negara Ini Dilarang Masuk ke RIANTARA FOTO/Yonhap via REUTERS

Menurut Retno, pemerintah hanya melarang para pendatang dari Korea Selatan, apabila terdapat riwayat mereka pernah berkunjung ke Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do. Kedua area tersebut merupakan episentrum virus yang diberi Sars-CoV-2. 

Sedangkan, khusus untuk pendatang dari Jepang, pemerintah tak memberlakukan larangan. Sebab, area episentrum virus corona hanya terdapat di kapal pesiar Diamond Princess. Kendati begitu, sistem pengecekan kesehatan tetap dijalankan di area ketibaan bandara internasional di Indonesia. 

"Kebijakan terhadap Korea Selatan untuk Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do masih sesuai dengan pernyataan Menlu tanggal 5 Maret 2020," kata menlu perempuan pertama di Indonesia tersebut.

Baca Juga: Tiga Negara Diperketat Masuk Indonesia Mulai 8 Maret

2. Setiap warga asing yang hendak berkunjung ke Indonesia harus melampirkan surat keterangan sehat

Wabah Virus Corona: Pendatang dari 6 Negara Ini Dilarang Masuk ke RIIlustrasi Corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Pemerintah Indonesia saat ini memang belum memberlakukan kebijakan lockdown atau menutup seluruh wilayahnya untuk sementara waktu. Pemerintah lebih memilih untuk menyortir secara ketat warga asing yang hendak masuk ke Indonesia.

Oleh sebab itu, Kemenlu mewajibkan setiap pendatang asing untuk melampirkan surat keterangan sehat ketika mengajukan pengurusan visa. 

"Surat pengajuan visa harus dilengkapi keterangan maksud dan tujuan kunjungan. Selain itu, surat keterangan sehat harus dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara," tutur Menlu Retno. 

3. Pemerintah tangguhkan kebijakan bebas visa kunjungan dan visa saat kedatangan (VOA) selama satu bulan

Wabah Virus Corona: Pendatang dari 6 Negara Ini Dilarang Masuk ke RIPelayanan penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Madiun. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Keterangan penting lainnya yang disampaikan oleh Menlu Retno yakni pemerintah resmi menangguhkan fasilitas bebas visa kunjungan dan visa kedatangan selama satu bulan ke depan. 

"Begitu juga dengan bebas visa diplomatik atau dinas. Semua ditangguhkan selama satu bulan," kata Retno.

Kebijakan itu berlaku secara resmi pada Jumat (20/3) pukul 00:00 WIB. 

Baca Juga: Pemerintah Kembalikan Bebas Visa untuk Warga Tiongkok Tapi Dibatasi

Topik:

  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya