PK Dikabulkan Mahkamah Agung, Koruptor Dana Bansos Makassar Bebas

Majelis hakim MA mengaku khilaf saat buat putusan kasasi

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung kembali mengejutkan publik dengan memutus terpidana kasus korupsi bebas. Kali ini yang melenggang bebas dari jerat hukum adalah eks anggota DPRD Makassar, Mustagfir Sabry.

Politikus dari Partai Hanura itu sebelumnya divonis 5 tahun penjara usai mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Penyebabnya, ia korupsi dana bantuan sosial pada 2008 lalu sebesar Rp530 juta. 

"Mahkamah Agung dalam tingkatan Peninjauan Kembali (PK) telah menjatuhkan putusan dalam perkara permohonan PK atas nama Mustagfir Sabry pada tanggal 15 Juli 2019. Menurut majelis hakim PK yang diketuai oleh Suhadi, Mohammad Askin dan Sofyan Sitompul, masing-masing sebagai Hakim Anggota, bahwa alasan PK Pemohon/Terpidana dapat dibenarkan," ujar juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis kepada IDN Times pada Selasa malam (23/7). 

Padahal, vonis 5 tahun, denda Rp200 juta dan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp230 juta diputus oleh majelis hakim MA di tingkat kasasi. Kejaksaan Negeri Makassar sempat kesulitan menjebloskan Mustagfir ke Lapas Klas IA Makassar gara-gara MA lamban menyerahkan salinan putusan kasasinya. 

Apa ya yang menyebabkan majelis hakim meralat putusan sesama rekannya di MA dan mengabulkan PK Mustagfir? Bagaimana sih kronologi kasus itu? 

1. Mahkamah Agung mengakui hakim yang memutus kasasi telah berbuat khilaf

PK Dikabulkan Mahkamah Agung, Koruptor Dana Bansos Makassar Bebaslawyersweekly.com.au

Menurut keterangan tertulis dari Hakim Agung Andi Samsan Nganro, terdapat kekhilafan yang telah dilakukan oleh majelis hakim ketika memutus kasasi perkara eks anggota DPRD periode 2014-2019 itu. 

"Sebab, judex juris membuat pertimbangan dalam putusannya tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan," kata Andi. 

Ia menjelaskan judex hanya mempertimbangkan pencairan satu cek saja yaitu senilai Rp230 juta tanpa mempertimbangkan dua cek lagi yang juga dimasalahkan dalam perkara tersebut. 

"Judex juris juga telah mengabaikan fakta yang terungkap di persidangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Makassar No. Lab 1654/DTF/VII/2015 yang diajukan di persidangan yang mengungkap bahwa tanda tangan terpidana dalam ketiga cek itu (termasuk cek yang dipertimbangkan oleh judex juris senilai Rp230 juta) adalah tanda tangan karangan atau spurious Signature," kata Andi lagi. 

Baca Juga: Hakim Rentan Terkena Suap, KPK Imbau MA untuk Berbenah 

2. Mustagfir Sabry bebas karena hakim keliru membandingkan bukti berupa tanda tangan di dokumen cek

PK Dikabulkan Mahkamah Agung, Koruptor Dana Bansos Makassar Bebas(Ilustrasi harta kekayaan) IDN Times/Sukma Sakti

Hakim Agung Andi menjelaskan tanda tangan di dokumen cek itu, tidak dibandingkan dengan sehari-hari tanda tangan terpidana, Mustagfir. Hal lain yang disebut sebagai kekhilafan oleh MA yakni keterangan berupa alamat di dalam cek senilai Rp230 juta yang ia terima. 

"Berdasarkan pertimbangan tersebut majelis hakim mengabulkan PK. Membatalkan putusan judex juris/putusan kasasi MA dan mengadili kembali dengan menyatakan Pemohon PK/Terpidana MUSTAGFIR SABRY tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebgaimana didakwakan dalam dakwaan Primer dan Subsider Penuntut Umum, kemudian membebaskan Pemohon/Terpidana dari kedua dakwaan tersebut," kata Hakim Agung Andi. 

Putusan PK itu senada ketika kasusnya diputus di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Makassar yakni membebaskan Mustagfir dari segala dakwaan. 

3. Mustagfir disebut korupsi karena mengajukan proposal tak jelas yang bersumber dari dana bansos

PK Dikabulkan Mahkamah Agung, Koruptor Dana Bansos Makassar Bebas(Terpidana Mustagfir Sabry ketika dieksekusi oleh jaksa Kejari dan dibawa ke lapas) Istimewa

Mustagfir disebut telah berbuat korupsi gara-gara mengajukan proposal yang ia klaim akan digunakan untuk kegiatan olahraga dan sosial kemasyarakatan pada 2008 lalu. Saat itu, Pemda Sulawesi Selatan mengalokasikan anggaran bansos di APBD senilai Rp151 miliar. Ia mengaku mengajukan proposal itu atas petunjuk dari sesama rekannya di DPRD Provinsi Sulsel yakni Adil Patu. 

Proposal pun dikabulkan dan dikucurkan dana senilai Rp530 juta. Namun, sayangnya, dana yang telah dikeluarkan itu tidak diketahui dengan jelas bagaimana pertanggung jawabannya. Dari sana, penyidik di kepolisian mulai bergerak. 

Di pengadilan tahap pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara pada 29 Juli 2015 lalu. Namun, majelis hakim di Pengadilan Negeri Makassar malah menyatakan Mustagfir tidak bersalah. Ia pun akhirnya dikeluarkan dari tahanan. 

Tak terima, JPU langsung mengajukan kasasi ke tingkat MA. Berdasarkan hasil sidang, MA mengabulkan kasasi itu dan memperberat hukuman bagi Mustagfir menjadi 5 tahun penjara, denda Rp200 juta dan membayar kerugian keuangan negara Rp230 juta. 

4. Mustagfir Sabry divonis bersamaan eks anggota DPRD lain

PK Dikabulkan Mahkamah Agung, Koruptor Dana Bansos Makassar BebasIDN times/Sukma Shakti

Selain Mustagfir, majelis hakim di tingkat kasasi turut menjatuhkan vonis bersalah bagi anggota DPRD Makassar lainnya yakni Adil Patu. Ia divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Putusan kasasi ini jauh lebih berat dibandingkan vonis di tahap pengadilan negeri. 

Bedanya, apabila Mustagfir divonis bebas di pengadilan tingkat pertama, Adil tetap dinyatakan bersalah dan dibui 2 tahun dan 6 bulan penjara. Lalu, ada pula denda Rp100 juta.

Selama proses persidangan kasasi bergulir, Adil tidak ditahan. Ia baru dijebloskan ke Lapas Klas IA Makassar usai Kejaksaan Negeri menerima salinan putusan dari MA. 

5. Gara-gara MA lamban menyerahkan salinan putusan, Mustagfir Sabry sempat tetap menerima gaji anggota DPRD senilai Rp37 juta

PK Dikabulkan Mahkamah Agung, Koruptor Dana Bansos Makassar Bebaspexels

Sempat ada cerita unik dari eks anggota DPRD Makassar, Mustagfir Sabry. Rupanya walau ia sudah jadi terpidana, Kejaksaan Negeri tak langsung menahannya. Ia baru dijebloskan ke lapas Klas IA Makassar pada 9 Mei 2018 lalu. Padahal, putusan kasasi sudah diumumkan oleh MA pada 2016 lalu. 

Hal lainnya yakni kendati sudah berstatus terpidana kasus korupsi, Mustagfir masih menerima gaji sebagai anggota DPRD Makassar. Hal itu gara-gara MA lamban mengirimkan salinan putusan kasasi ke Kejaksaan Negeri.

"Gaji pokok dan tunjangan-tunjangannya sekitar Rp37 juta setelah dipotong pajak (masih diterima)," kata Sekretaris DPRD Makassar, Adwi Awan pada tahun 2018 lalu. 

Adwi menjelaskan MA memang telah memutus Mustagfir bersalah di tingkat kasasi pada 2016 lalu. Namun, dua tahun berselang, mereka belum menerima salinan putusan MA tersebut. 

Salinan putusan MA baru diterima pada Mei 2018 lalu. Artinya, ia masih menerima gaji buta selama dua tahun terakhir dengan total mencapai Rp813 juta. 

"Karena kan tidak ada dasar untuk menghentikan (pemberian) gajinya. Tapi, kami sudah mengirimkan surat ke Kejari Makassar apakah sudah ada salinan putusan dari MA," tutur dia pada tahun 2018. 

Baca Juga: 2.357 PNS Koruptor Dituntut Kembalikan Gaji ke Negara

Topik:

Berita Terkini Lainnya