Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Ledakan SMA 72, Jadi Alarm Bahaya Normalisasi Bullying di Sekolah

WhatsApp Image 2025-11-07 at 15.35.47 (5).jpeg
Suasana SMAN 72 usai terjadi ledakan pada Jumat (7/11/25). (IDN Times/Santi Dewi)
Intinya sih...
  • Penanganan korban yang kerap keliru dan tak adil
  • Perlu ada penguatan tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK)
  • Penanganan kasus kekerasan di satuan pendidikan harus jadi tanggung jawab Tim PPK
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Masjid Sekolah Menengah Atas (SMA) 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara menjadi lokasi ledakan pada Jumat (7/11/2025), hingga mengakibatkan jatuhnya banyak korban luka. Yang miris, terduga aktor peledakan tersebut adalah siswa yang mengalami bullying.

Menanggapi hal ini, Pemerhati Anak dan Pendidikan dan juga Komisioner KPAI Periode 2017-2022, Retno Listyarti mengatakan kasus ini jadi sinyal bullying belum jadi pengarusutamaan sekolah. Dia mengatakan, hampir di semua jenjang dan meliputi mayoritas sekolah di Indonesia.

"Menormalisasi bully di sekolah akan berdampak buruk pada tumbuh kembang anak, baik anak korban, saksi maupun pelaku. Bully sangat berbeda dengan bercanda karena kalau bercanda kedua pihak tertawa bahagia, sedangkan bullying satu pihak tertawa dan pihak lain tersakiti dan tertindas," ujar Retno, dikutip Senin (10/11/2025).

1. Khawatirkan penanganan korban yang kerap keliru

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menyambangi korban ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara yang dirawat di Rumah Sakit Islam Cempaka Putih, Sabtu (8/11/2025) (Dok. Humas Polri)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menyambangi korban ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara yang dirawat di Rumah Sakit Islam Cempaka Putih, Sabtu (8/11/2025) (Dok. Humas Polri)

Retno menjelaskan penanganan korban kerap keliru, tak adil, dan tak sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbudristek 46/2023 tentang Pencegahan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP). Menurut Retno tak jarang orang tua korban yang tak puas memilih melaporkan kekepolisian.

2. Perlu ada penguatan tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK)

IMG_1124.jpeg
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Arifatul Choiri Fauzisaat menjenguk korban ledakan SMAN 72 Jakarta di RS Islam Jakarta Cempaka Putih. (IDN Times/Regina Sofya)

Selain itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga sudah keluarkan Surat Edaran Nomor 38/SE/2025 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Keamanan di Satuan Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Meski demikian, Retno berharap agar implementasinya bisa dilaksanakan di semua jenjang pendidikan. Kemudian ada penguatan tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) sesuai Permendikbudristek 46 tahun 2023.

"Permendikbudristek tersebut sudah lengkap dan detail dalam penanganan kekerasan, mulai dari menerima laporan, pemeriksaan, kesimpulan sampai rujukan termasuk pemulihan psikologis.. Bahkan ada juknisnya lengkap yang diatur dalam," katanya.

3. Penanganan kasus Kekerasan di satuan pendidikan harus jadi tanggung jawab Tim PPK

image (1).jpg
Korban ledakan SMAN 72 Jakarta berinisial R, saat ditemui IDN Times di kediamannya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (8/11/2025). (IDN Times/Sandy Firdaus)

Dia menjelaskan, prinsip pencegahan wajib dilaksanakan sekolah seperti, pembuatan kanal pengaduan yang melindungi korban dan saksi, termasuk berbagai upaya pencehanan seperti sosialisasi, kelas parenting dan pelatihan bagi Tim PPK sebagaimana amanat aturan yang ada.

Retno mengungkapkan, penanganan kasus kasus Kekerasan di satuan pendidikan harus menjadi tanggung jawab Tim PPK untuk menerima laporan memeriksa sampai rekomendasi, oleh karena itu sangat mendesak untuk Tim PPK mendapatkan pelatihan untuk memahami Permendikbudristek 46/2023 soal PPKSP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Polisi Pastikan Orang Tua Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Sipil

10 Nov 2025, 16:23 WIBNews