Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Santri Gontor Diduga Tewas Dianiaya, Menag: Proses Hukum!

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Seorang santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Modern Darussalam Gontor 1, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur berinisial AM (17), tewas diduga dianiaya seniornya. Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, meminta kasus kematian AM diproses hukum.

"Kami perintahkan kepada aparat di Kementerian Agama untuk datang ke sana, melihat apa sih sebenernya yang terjadi," ujar Yaqut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

1. Kemenag selidiki keterlibatan pesantren soal kematian santri

Gedung Kementerian Agama (Kemenag) (IDN Times/Shemi)

Yaqut mengatakan Kemenag juga menyelidiki keterlibatan pesantren dalam kematian santrinya. Namun, bila pesantren tak terbukti bersalah, tidak akan menerima sanksi.

"Sementara, urusan pesantren kita jalan terus nih, kita lagi melihat, aparat kita kita akan lihat, aparatur Kementerian Agama kita lihat di lapangan di Pondok Pesantren Gontor seperti apa. Tentu bukan hanya di Gontor 1, tapi kan gontor punya berbagai cabang. Ini untuk melihat apakah ini sistematis atau memang ini personal, kalau personal kan gak boleh lembaganya jadi korban," kata dia.

2. Pelaku harus dihukum

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam acara Launching Peringatan Hari Santri 2021 pada Selasa (21/9/2021). (youtube.com/Kemenag RI)

Lebih lanjut, Yaqut menegaskan, setiap pelaku perundangan bahkan berujung kematian orang lain, pelakunya harus mendapat hukuman. Meski demikian, kata Yaqut, Kemenag saat ini masih melakukan penyelidikan.

"Kemudian yang harus dicari ini memang sengaja lembaga pendidikan ini lalai, atau dia memang membuat sistem di lembaga pendidikannya itu, sehingga anak-anak bisa berperilaku itu atau seperti apa? Kita akan pelajari," ucap dia.

3. Yaqut klaim sudah ada aturan agar kekerasan di lingkungan pendidikan tidak terjadi lagi

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (dok. Kemenag)

Yaqut mengklaim, Kemenag sudah membuat sejumlah aturan agar kasus kekerasan hingga pelecehan seksual di lingkungan pendidikan tidak terulang kembali. Meski demikian, Yaqut mengakui tak bisa 100 persen menjangkau pengaturan pendidikan di pesantren.

"Pondok pesantren, boarding school atau apapun namanya itu, ini lembaga yang sangat independen, independen yang tidak mungkin kita bisa lakukan intervensi secara langsung ke dalam, gak bisa, apalagi mereka bukan bagian dari struktur Kementerian Agama," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafi'an
Dwi Agustiar
Muhammad Ilman Nafi'an
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Follow Us