Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Satgas COVID-19: Salat Idul Fitri Tahun Ini Bisa Rapatkan Saf

Ilustrasi salat Idul Fitri (IDN Times/Sunariyah)
Ilustrasi salat Idul Fitri (IDN Times/Sunariyah)

Jakarta, IDN Times - Kepala Penanggulangan Satas COVID-19, Mayjen TNI Suharyanto, memastikan masyarakat bisa melaksanakan salat Idul Fitri 1443 Hijriah secara berjamaah, baik di masjid atau lapangan. Dia mengatakan, saf salat juga bisa dirapatkan tanpa perlu menjaga jarak.

"Salat Idul Fitri bisa dilakuan dengan tidak menjaga jarak, taetapi tetap menggunakan masker," ujar Suharyanto dalam acara diskusi bersama Forum Pemred, Rabu (20/4/2022).

Suharyanto menjelaskan, untuk khatib yang mengisi ceramah diperbolehkan melepas masker. Hal itu karena jaraknya jauh dengan jemaah lain.

1. Imunitas masyarakat terhadap COVID-19 sudah 90 persen

Ilustrasi vaksinasi COVID-19 (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
Ilustrasi vaksinasi COVID-19 (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Pelonggaran itu dilakukan karena berdasarkan survei yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), imunitas masyarakat terhadap COVID-19 sudah 90 persen.

Kendati, Suharyanto mengingatkan, kepada masyarakat senantiasa menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari menggunakan masker dan rutin menggunakan sabun atau hand sanitizer.

2. Minta pemudik gunakan e-HAC

Dok. Kemenkes & Dok. Gugus Tugas
Dok. Kemenkes & Dok. Gugus Tugas

Lebih lanjut, Suharyanto meminta kepada para pemudik mengisi electronic health alert card (e-HAC) di aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi ini penting digunakan untuk memantau pergerakan para pemudik.

"Ketentuan ini berlaku untuk pelaku perjalanan mudik yang menggunakan moda transportasi udara, laut, dan darat," katanya.

3. Ketentun ini sudah berlaku sejak 5 April 2022

Ilustrasi aplikasi (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Ilustrasi aplikasi (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Suharyanto yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini mengatakan, aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri untuk mengisi e-HAC, sudah berlaku sejak 5 April 2022.

"Jika statusnya berwarna hijau, maka dinyatakan layak untuk terbang. Jika merah, maka perlu validasi manual sertifikat vaksin dan atau hasil tes PCR atau antigen oleh petugas," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us