Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Satgas: Masyarakat yang Belum Vaksin Dilarang Pergi Jauh Saat Nataru

Ilustrasi penyekatan kendaraan. IDN Times/Aris Darussalam

Jakarta, IDN Times - Satgas Penanganan COVID-19 melarang masyarakat yang belum divaksinasi bepergian jarak jauh saat periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pelarangan itu diatur dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021.

"Bagi masyarakat yang belum divaksin dan tidak bisa divaksin karena alasan medis dilarang bepergian jarak jauh," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers virtual, Selasa (14/12/2021).

1. Pemerintah perketat pintu masuk dari luar negeri

Ilustrasi masyarakat melakukan perjalanan luar kota (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Wiku mengatakan pemerintah memperketat pintu masuk dari luar negeri, termasuk pekerja migran Indonesia. Hal tersebut juga menjadi catatan dalam Inmendagri terkait pencegahan dan penanggulangan COVID-19 dalam periode Nataru.

"Harap kepada masyarakat Indonesia yang berencana untuk kembali ke Indonesia pada masa liburan Natal dan tahun baru untuk memperhatikan aturan spesifik terkait pengetatan perjalanan ini," kata Wiku.

2. Pemda diminta perketat dan awasi tempat yang berpotensi timbulkan kerumunan

default-image.png
Default Image IDN

Di sisi lain, pemerintah daerah diminta melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi menyebabkan kerumunan. Di antaranya gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah Natal, tempat perbelanjaan hingga tempat wisata.

Berdasarkan Inmendagri, pusat perbelanjaan dilarang menyelenggarakan acara terkait Natal dan Tahun Baru, kecuali pameran UMKM. Pemerintah juga melarang acara seni budaya dan olahraga, penutupan alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022, hingga rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima.

"Khusus untuk pemerintah daerah tujuan wisata seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, dan Medan diharapkan untuk melakukan pengawasan ekstra di tempat-tempat destinasi wisata di daerahnya," kata Wiku.

3. Ganjil-genap di kawasan wisata

Ilustrasi ganjil-genap (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Pemda diminta menerapkan sistem ganjil-genap di kawasan wisata dan membatasi jumlah wisatawan sampai dengan maksimal 75 persen. Selain itu, mewajibkan penerapan protokol kesehatan dan mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi setiap saat masuk dan keluar dari tempat wisata.

"Aktivasi Satgas daerah harus dilakukan selambat lambatnya tanggal 20 Desember 2021," ujar Wiku.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jihad Akbar
EditorJihad Akbar
Follow Us