Direvisi! Ini Aturan Perjalanan Terbaru saat Libur Nataru

Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 merevisi aturan perjalanan saat libur Natal dan Tahun Baru. Salah satu aturan yang direvisi yaitu pemerintah tidak mewajibkan masyarakat untuk melakukan tes PCR sebagai syarat wajib perjalanan.
“Maksud Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengubah ketentuan bagi pelaku perjalanan yang diperbolehkan melakukan perjalanan dalam negeri serta ketentuan pengaturan aktivitas sosial ekonomi masyarakat seama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022,” tulis Addendum SE Satgas COVID-19 Nomor 24 Tahun 2021, yang dikutip IDN Times, Senin (13/12/2021).
1. Tes PCR dihapus dari syarat perjalanan jarak jauh

Dalam adendum tersebut, Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Suharyanto hanya mewajibkan pelaku perjalanan jarak jauh untuk tes antigen sebagai syarat. Aturan ini berbeda dari beberapa aturan sebelumnya yang mewajibkan tes PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan jarak jauh, khususnya untuk transportasi udara.
“Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan,” bunyi poin F angka 1 huruf b angka ii dalam adendum tersebut.
2. Pelaku perjalanan jarak jauh di bawah 12 tahun wajib lakukan tes PCR

Pada adendum itu juga dijelaskan bahwa tes PCR menjadi syarat bagi pelaku perjalanan jarak jauh untuk usia di bawah 12 tahun.
“Pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 tahun dengan seluruh moda transportasi diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksima 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi,” tulis aturan dalam adendum.
3. Syarat tes COVID-19 tidak berlaku di kawasan aglomerasi

Selain itu, dalam adendum juga dijelaskan bahwa syarat antigen atau PCR tidak berlaku bagi perjalanan rutin dalam satu kawasan aglomerasi. Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat dapat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, kereta api dalam satu wilayah aglomerasi.
Tak hanya itu, syarat tes COVID-19 juga tidak diberlakukan Bagi moda transportasi perintis di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, tertular (3T), dan pelayaran terbatas.
4. Masyarakat usia dewasa di atas 17 tahun yang belum vaksinasi tidak boleh lakukan perjalanan jarak jauh

Kendati demikian, Satgas menegaskan bahwa masyarakat usia dewasa di atas 17 tahun yang belum melakukan vaksinasi tidak boleh melakukan perjalanan jarak jauh.
“Dalam hal pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara,” tulis adendum tersebut.