Saksi Sidang Ungkap Stafsus Nadiem Jurist Tan Vokal dan Bisa Tekan Pejabat

- Jaksa penuntut umum (JPU) menggali pengaruh staf khusus Mendikti Nadiem Makarim dalam pengambilan kebijakan.
- Saksi eks pejabat Direktorat PPK SMA Kemendikbudristek, Dhany Hamiddan Khoir, menceritakan daya tekan Jurist Tan saat rapat.
- Jurist Tan telah mangkir tiga kali pemeriksaan Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus buron atau DPO.
Jakarta, IDN Times - Nama Jurist Tan kembali mencuat dalam persidangan perkara pengadaan Chromebook, ketika jaksa penuntut umum (JPU) menggali sejauh mana pengaruh staf khusus Mendiktisaintek Nadiem Makarim tersebut dalam proses pengambilan kebijakan. Dalam pemeriksaan saksi eks pejabat Direktorat PPK SMA Kemendikbudristek, Dhany Hamiddan Khoir, dia menceritakan daya tekan Jurist Tan saat rapat.
Dalam persidangan, JPU menanyakan keterlibatan Dhany pada 2020 terkait sosialisasi digitalisasi. Dhany mengungkapkan, pernah menghadiri rapat yang dihadiri sejumlah pejabat lintas direktorat.
“Seingat saya pernah ada sosialisasi tentang digitalisasi. Nah di situ ada Jurist, kemudian ada Ibrahim Arief (Ibam) ada juga, ada direktur direktur dan perwakilan dari seluruh direktorat," kata dia, Senin (2/2/2026).
JPU menegaskan apakah sosialisasi itu bersifat umum dan mempertanyakan apakah forum itu sudah mengarah pada arahan penggunaan Chromebook. Dhany menjawab tidak ada penjelasan teknis yang detail.
Pernyataan itu kemudian didalami jaksa dengan menyinggung posisi Jurist Tan sebagai staf khusus menteri dan persepsi yang berkembang di internal birokrasi. JPU membahas soal narasi yang kerap beredar soal kekuasaan Jurist Tan.
"The real menteri, punya kekuasaan, bisa mindahin orang. Bahkan ada yang mengatakan mohon maaf nih bahasa saya di kampung di Palembang petantang-petenteng, gitu benar?" tanya JPU.
Dhany mengakui narasi semacam itu memang sering terdengar, meski dia tidak merujuk pada forum sosialisasi 2020. Dia mencontohkan pengalaman lain saat rapat bersama Kementerian Keuangan.
“Yang saya pernah hadiri justru di tahun 2022 saat itu ada undangan dari Biro Rencana tentang pembahasan anggaran, dan di situ terlihat sekali Ibu Jurist Tan sangat vokal, bahkan setingkat Eselon 1 di Kementerian Keuangan pun agak ditekan di situ," kata dia.
Jurist Tan sendiri telah mangkir tiga kali pemeriksaan Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kini Jurist Tan telah berstatus buron atau DPO.















