Satu Tersangka Kasus Pencabulan di Ponpes Bekasi Meninggal Dunia

- Tersangka kasus pencabulan di Pondok Pesantren Al-Qonaan, Kabupaten Bekasi meninggal dunia setelah mengalami sesak napas.
- Tersangka S (51) dilarikan ke rumah sakit namun dinyatakan meninggal oleh dokter jaga.
Bekasi, IDN Times - Satu tersangka kasus pencabulan terhadap santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Qonaan, Kampung Asem, Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, meninggal dunia.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Akhmadi, mengatakan, satu tersangka yang meninggal dunia itu berinisial S (51). Akhmadi mengatakan, S meninggal di rumah sakit saat dalam perawatan medis.
"Terduga pelaku ini meninggalnya bukan di Polres Metro Bekasi tapi di rumah sakit. Jadi informasi yang didapatkan, piket tahanan dapat informasi dari salah satu kamar yang sama dengan korban bahwa dia sakit," kata dia kepada jurnalis, Rabu (9/10/2024).
1. Tersangka mengalami sesak napas

Akhmadi mengatakan, tersangka S saat itu mengeluhkan sesak napas. Mengetahui hal tersebut, penjaga tahanan langsung memberitahukannya ke piket reskrim dan piket dokes.
"Bahwa semalam ini korban mengalami sesak napas. Selanjutnya piket reskrim dan dokes langsung membawa korban ke Rumah Sakit Sukamto untuk mendapatkan perawatan," kata dia.
Sesampainya di rumah sakit, tersangka S dinyatakan meninggal dunia oleh dokter jaga.
Diketahui, tersangka S sudah ditahan di ruangan tahanan Polres Metro Bekasi sejak Selasa, 24 September 2024.
2. Jasad tersangka telah diserahkan ke pihak keluarga

Akhmadi menambahkan, jasad tersangka telah diserahkan ke pihak keluarga. Dia menyebut, pihak keluarga tersangka menerima atas meninggalnya S.
"Untuk jenazah sudah dibawa pulang oleh pihak keluarga. Memang pihak kakak dari istri almarhum meminta membawa pulang jenazah. Pihak keluarga menerima dengan meninggalnya korban," kata Akhmadi.
3. Ayah dan anak jadi tersangka pencabulan

Sebelumnya, Polres Metro Bekasi telah menetapkan dua orang yang merupakan ayah dan anak berinisial S (51) dan MHS (29) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap tiga orang santriwati di Pondok Pesantren Al-Qonaan, Kampung Asem, Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama, menjelaskan, penetapan tersangka kepada dua orang berdasarkan dari gelar perkara yang dilakukan tim penyidik.
"Dua orang sudah kami tetapkan jadi tersangka yang kemarin kita amankan. Jadi ini sudah digelarkan menjadi tersangka," kata Wiratama, Minggu (29/9/2024).