Satu Tersangka Suap Meikarta yang Kabur Akhirnya Menyerahkan Diri

Jakarta, IDN Times - Salah satu tersangka yang buron dalam kasus suap Bupati Bekasi oleh pengembang Meikarta, Lippo Group, Neneng Rahmi akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa dini hari (16/10). Perempuan yang menjabat sebagai Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi itu datang ke gedung KPK sekitar pukul 04:00 dini hari dengan didampingi suaminya.
"NR (Neneng) diduga sebelumnya berada di dalam mobil BMW putih yang melarikan diri di sebuah jalan dekat pintu tol arah ke Cikampek," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada Selasa (16/10).
Neneng merupakan orang yang melakukan transaksi penerimaan uang dari konsultan Lippo Group, Taryudi pada Minggu (14/10) kemarin. Suap itu diberikan untuk membuat mulus pengurusan izin bagi Lippo Group membangun kawasan kota terpadu. Praktik kotor itu diduga diperintahkan oleh Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro.
Lalu, bagaimana perkembangan dari pemeriksaan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dan Billy?
1. Neneng Rahmi menerima uang Sin$ 90 ribu dari konsultan Lippo Group

Neneng mengaku menerima uang suap dari Sin$ 90 ribu atau setara Rp 980 juta. Namun, ia belum bisa membawa uang itu ketika menyerahkan diri.
"KPK menghargai sikap kooperatif saksi ataupun tersangka dalam kasus ini. Hal tersebut tentu akan dipertimbangkan sebagai alasan untuk meringankan," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada hari ini.
KPK, kata Febri juga mengingatkan adanya ancaman hukuman yang sangat berat bagi penyelenggara negara yang menerima uang suap. Sesuai dengan UU nomor 31 tahun 1999 pasal 12 a, pasal 12 b atau pasal 12B, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Sementara, pemeriksaan terhadap Bupati Neneng dan Billy belum rampung hingga kini.
2. Para tersangka juga bisa mengajukan diri sebagai justice collaborator

KPK juga mempersilakan kepada 9 tersangka untuk mengajukan diri sebagai saksi pelaku tindak kejahatan atau justice collaborator.
"Namun, perlu diingat syaratnya mengakui perbuatannya dan membuka peran pihak lain seluas-luasnya," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Sejauh ini, belum ada tersangka yang mengajukan diri untuk menjadi JC.
3. KPK juga tangkap petinggi Lippo Group, Billy Sindoro

Selain menetapkan Bupati Neneng sebagai tersangka, KPK juga menangkap Direktur Operasional PT Lippo Group, Billy Sindoro. Ia diduga memerintahkan anak buahnya untuk menyuap pejabat Pemkab agar izin pembangunan bagi Meikarta dibuat lebih lancar.
Meikarta menjanjikan uang suap senilai Rp13 miliar untuk fase pertama di area seluas 84,6 hektare. Namun, sejauh ini yang baru terealisasi Rp7 miliar.
Baik Neneng dan Billy tidak memberikan komentar ketika semalam mereka tiba di gedung KPK.