Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sebagian Pemilik A5 Tak Bisa Mendaftar Pemilu di TPS 38 Surabaya

doc. Febriyanti Revitasari

Pesta demokrasi sejatinya menjadi hak setiap orang, termasuk perantau. Oleh karena itu, perantau dijamin hak pilihnya apabila mengurus surat A5. Dengan begitu, meski tidak ada di daerah asal, perantau yang memiliki A5 tetap bisa bersumbangsih dalam pemilihan umum 2019 ini. 

Sayangnya, masih ada kekurangan koordinasi soal penggunaan formulir A5. Seperti TPS 38 Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, contohnya. Selain ada kebingungan dari pihak panitia, beberapa pemilih yang sudah terdaftar pun terancam tidak dapat memilih karena kuota surat suara yang kurang mencukupi.

1. Pukul 07.32, persimpangan Jalan Simpang Darmo Permai Selatan VII & V tampak lebih ramai. Rupanya, warga setempat rupanya antusias ikuti Pemilu Presiden dan Legislatif 2019

doc. Febriyanti Revitasari

Di persimpangan itulah, terletak TPS 38 Surabaya bagi sebagian penduduk Kelurahan Pradahkalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis. Memang pada 17 April 2019 sejak lebih dari pukul 07.00 WIB, masyarakat sekitar mulai berkumpul dan melakukan antrean mengular saking semangatnya mengikuti pesta demokrasi lima tahunan ini.

Sebagian warga mengantre untuk pendaftaran. Sebagian lagi sudah mendaftar dan tengah mengantre untuk pencoblosan. Meski harus menunggu sambil terkena terik matahari, mereka semua bersabar. Raut-raut ceria tetap mewarnai wajah. Terlebih, ini jadi momen tepat bertemu dengan para tetangga dan berangkat bersama keluarganya.

2. Momen ini tak ketinggalan dimanfaatkan oleh perantau yang menggunakan A5. Bagi mereka, kesempatan menyumbangkan suara tak boleh dilewatkan

doc. Febriyanti Revitasari

Pada pukul 07.38 terpantau ada sekitar tiga pemilih yang berasal dari perantauan. Mereka tersebar dari Yogyakarta, Klaten, hingga Banyuwangi. Agar dapat memilih, mereka diwajibkan membawa surat A5 yang sebelumnya telah diurus di KPU. Selain itu, Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus dibawa untuk validasi.

Dari pengamatan penulis, antrean untuk pemilik A5 sempat dipisahkan untuk memudahkan pendataan. Untuk pemilih A5 dari Provinsi Jawa Timur, bisa mendapatkan dua suara karena dapat memilih calon legislatif berikut calon presiden.

Sementara pemilih A5 yang berasal dari luar Jawa Timur, mendapatkan satu suara saja untuk memilih calon presiden.

3. Sayangnya, masih ada kekurangan koordinasi soal penggunaan A5 di TPS. Beberapa panitia tampak bingung ketika menerima A5

doc. Febriyanti Revitasari

Hal ini dirasakan oleh Danti, pemilih asal Klaten. "Pertama, kurang koordinasi. Panitia TPS kebingungan ketika menerima A5. Namun setelah berkoordinasi dengan pihak Bawaslu, baru lebih jelas dan bisa langsung mendaftar," ungkap Danti, pemilik A5 dari Klaten.

Memang sebelumnya, Danti sempat disarankan mendaftar ke TPS pada pukul 12.00 WIB oleh panitia yang bertugas. Namun mengingat anjuran dari KPU saat mengurus A5, ia sengaja datang pagi agar tidak kehabisan surat suara.

Danti sendiri telah tiba sebelum pukul 07.00 WIB. Sayangnya, TPS belum siap sepenuhnya. "Info dr KPU Jatim, disuruh datang pagi supaya kebagian surat suara. Sementara ini sudah datang pagi, namun perlu menunggu agak lama," sebutnya. Saat ia tiba, surat suara baru dibuka dan dihitung jumlahnya.

4. Info terakhir, beberapa pemilik A5 yang telah terdaftar di TPS tersebut sudah tak bisa mendaftar lantaran kuota surat suara yang sudah penuh

doc. Febriyanti Revitasari

Sekitar pukul 08.50 WIB, pemilik A5 bernama Upik tiba di TPS 38. Alangkah terkejutnya ia ketika mendapati tidak bisa mendaftar pemilu. "Aku gak bisa daftar sekarang. Kuotanya habis katanya," ujarnya. Padahal selama proses pembuatan A5, ia sudah memilih TPS yang sekiranya masih memadai kuotanya.

Memang, namanya sudah terdaftar. Namun, jumlah kelebihan surat suara tidak memadai dengan jumlah A5. Kelebihan surat suara yang dimaksud ada enam lembar, sementara pemilih A5 lebih dari itu jumlahnya. Upik pun tidak bisa berpindah ke TPS lainnya.

Sampai saat berita ini ditulis, ia terpaksa harus terus-menerus mengonfirmasi informasi, mendesak panitia, apakah ia bisa menggunakan hak pilihnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriyanti Revitasari
EditorFebriyanti Revitasari
Follow Us