Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sekda DKI Jakarta Marullah Matali Dilaporkan ke KPK

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Sekda Marullah Matali di Gedung KPK pada Senin (24/3/2025). (IDN Times/Aryodamar)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Sekda Marullah Matali di Gedung KPK pada Senin (24/3/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang serta korupsi.

Dari informasi yang dihimpun, Marullah dilaporkan karena diduga mengangkat anaknya sendiri yang bernama Muhammad Fikri Makarim (Kiky) sebagai Tenaga Ahli Sekda. Selain itu, dia juga mengangkat keponakannya bernama Fasial Syafruddin dari Kepala Suku Badan BPAD Jakarta Pusat menjadi Plt Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta.

Pelapor menyebut Kiky sebagai makelar proyek di Pemprov DKI Jakarta dan BUMD. Sebab, proyek yang dilelang harus seizin Kiky dan apabila pemenang tak direstuinya, maka harus dilelang ulang.

Kiky juga disebut makelar asuransi. Pelapor menyebut, Bank DKI diminta agar asuransi nasabah Bank DKI diberikan ke perusahaan yang disodorkan Kiky. Selain itu, dia juga meminta Jakpro agar mengasuransikan aset-aset Jakpro ke perusahaan yang direkomendasikan Kiky.

Kiky juga meminta agar pengelolaan parkir dan asuransi aset Pasar Jaya diberikan ke perusahaan yang direkomendasikannya.

Sementara itu, Faisal diduga meminta jajaran di bawahnya memberikan setoran uang padanya serta menguasai empat kendaraan yang disebut sebagai kendaraan dinas.

Tak cuma mengangkat anak dan keponakan, pelapor juga menyebut Marullah mengangkat Chaidir dari Wakil Wali Kota Jakarta Pusat menjadi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Chaidir diduga kerap melakukan jual beli jabatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya laporan tersebut. Budi mengatakan, setiap laporan akan ditelaah lebih dahulu sebelum diproses.

"KPK secara umum akan melakukan telaah kepada setiap pengaduan masyarakat yang masuk untuk melihat validitas informasi dan keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut. KPK selanjutnya akan proaktif melakukan pulbaket untuk mendukung informasi awal yang telah disampaikan," ujar Budi, Rabu (14/5/2025).

"KPK kemudian akan melakukan verifikasi apakah laporan tersebut substansinya, termasuk dalam delik tindak pidana korupsi, dan jadi kewenangan KPK atau tidak," imbuhnya.

Budi mengatakan, rangkaian proses di pengaduan masyarakat tidak bisa disampaikan kepada publik. Perkeembangannya hannya akan disampaikan kepada pelapor.

"KPK juga tentu akan berkomunikasi dengan pelapor jika ada hal-hal atau informasi lain yang dibutuhkan," ucap Budi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us