Sekjen DPR, DPD, MPR Belum Terima Surat Usulan Pemakzulan Gibran

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Indra Iskandar mengatakan pihaknya belum menerima surat permohonan terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka dari Forum Purnawirawan TNI.
"Kalau yang melalui persuratan Setjend kami belum pernah terima," kata Indra saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (3/6/2025).
Sementara itu, Sekjen DPD RI, Muhammad Iqbal mengaku belum menerima informasi adanya surat usulan pemakzulan terhadap Gibran.
"Belum ada info (surat usulan pemakzulan Gibran)," ujarnya saat dikonfirmasi terpisah.
Senada, Sekjen MPR RI, Siti Fauziah juga mengaku belum menerima surat usulan tersebut. Namun, ia mengaku masih akan mengecek terlebih dahulu keberadaan surat usulan Forum Purnawirawan TNI itu.
"Saya belum terima. Saya cek dulu," ujarnya singkat.
Diketahui, Forum Purnawirawan TNI menyurati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk mengusulkan pemakzulan terhadap Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka. Adapun, usulan tersebut tertuang dalam satu lembar surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025.
"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi surat tersebut sebagaimana dikutip IDN Times, Selasa (3/6/2025).
Sekretaris Forum Purnawirawan TNI, Bimo Satrio membenarkan telah mengirimkan surat usulan pemakzulan tersebut ke parlemen, baik DPR RI, MPR RI, dan DPD RI. Ia mengatakan, pihaknya sudah menerima surat tanda terima pada Senin (2/6/2025).
"Ya betul. Sudah. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR dan DPD," kata Bimo saat dikonformasi IDN Times melalui pesan suara.