Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa Sebagai Tersangka KPK Hari Ini

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto saat memenuhi panggilan KPK (20/8/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Ia merupakan tersangka korupsi dan perintangan penyidikan kasus eks Caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku.

Hasto seharusnya diperiksa KPK pekan lalu. Namun, ia tak memenuhi panggilan KPK.

1. Hasto janji penuhi panggilan KPK

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)

Sempat mangkir, Hasto kemudian berjanji akan memenuhi panggilan KPK pada Senin, 13 Januari 2024. Ia mengaku sudah menerima panggilan dari KPK.

"Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir tanggal 13 Januari jam 10.00 WIB," ujar Hasto di Kantor PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

2. KPK tetapkan Hasto tersangka suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat tiba di kediaman Megawati Soekarnoputri di Kebagusan. (IDN Times/Amir Faisol)

Diketahui, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telat ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga turut serta korupsi dalam perkara Pergantian Antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP Harun Masiku.

Harun diduga bersama-sama Hasto menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap itu diduga dilakukan agar Harun bisa dipilih masuk ke DPR melalui jalur pergantian antar waktu (PAW).
 
Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap 57.350 dolar Singapura.

Selain menjadi tersangka suap, Hasto juga dikenakan pasal dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Meski begitu,

3. Harun Masiku masih buron

Harun Masiku (dok. KPK)

Harun Masiku saat ini masih diburu KPK.  KPK pun sampai dua kali menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara penyidikan berjalan, sejumlah pihak sempat diperiksa KPK. Salah satunya Ketua DPP PDIP yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Selain itu, sejumlah pihak juga dicegah ke luar negeri. Mereka adalah Kusnadi, Simeon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, Donny Tri Istiqomah, dan Dona Berisa.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
Dwi Agustiar
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us