Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kembali Gugat KPK

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di KPK usai jalani pemeriksaan pada Senin (13/1/2025). (IDN Times/Aryodamar)
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di KPK usai jalani pemeriksaan pada Senin (13/1/2025). (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Hasto kembali menggugat KPK terkait penetapannya sebagai tersangka korupsi dalam kasus PAW eks Caleg PDIP Harun Masiku.
  • Kuasa Hukumnya, Ronny Talapessy, mengajukan praperadilan kembali setelah gugatan sebelumnya tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  • KPK memanggil Hasto untuk pemeriksaan hari ini dan Hasto meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapannya sebagai tersangka. Hal itu dibenarkan Kuasa Hukumnya, Ronny Talapessy.

"Pada Jumat, kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca tidak dterima dalam putusan Kamis lalu yang dinilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan," ujarnya kepda wartawan kemarin (16/2/2025).

Namun, gugatan itu belum resmi terdaftar dalam situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

1. Hasto harusnya diperiksa KPK hari ini, tapi minta penundaan

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di KPK usai jalani pemeriksaan pada Senin (13/1/2025). (IDN Times/Aryodamar)
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di KPK usai jalani pemeriksaan pada Senin (13/1/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Di sisi lain, KPK memanggil Hasto hari ini (17/2/2025). Oleh karena itu, Hasto meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang.

"Kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan," ujar Ronny.

2. Pengadilan Negeri Jakarta tak menerima gugatan Hasto

Sidang Gugatan Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis (13/2/2025). (IDN Times/Aryodamar)
Sidang Gugatan Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis (13/2/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Hasto. Hakim tunggal Djuyamto menyebut, gugatan yang diajukan Hasto tidak jelas.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Djuyamto di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

3. Hasto tersangka suap dan perintangan

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di KPK usai jalani pemeriksaan pada Senin (13/1/2025). (IDN Times/Aryodamar)
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di KPK usai jalani pemeriksaan pada Senin (13/1/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga turut serta korupsi dalam perkara Pergantian Antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP Harun Masiku.

Harun diduga bersama-sama Hasto menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap itu diduga dilakukan agar Harun bisa dipilih masuk ke DPR melalui jalur pergantian antar waktu (PAW). 

Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap 57.350 dolar Singapura.

Selain jadi tersangka korupsi, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us