Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapannya sebagai tersangka. Hal itu dibenarkan Kuasa Hukumnya, Ronny Talapessy.
"Pada Jumat, kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca tidak dterima dalam putusan Kamis lalu yang dinilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan," ujarnya kepda wartawan kemarin (16/2/2025).
Namun, gugatan itu belum resmi terdaftar dalam situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.