Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Selain Albertina Ho, Nurul Gufron Juga Laporkan Anggota Dewas Lainnya

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Selain Albertina Ho, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Gufron, mengaku melaporkan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK lainnya ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri, 6 Mei 2024 atas nama pelapor Nurul Ghufron.

“Ada beberapa, tidak satu (Albertina Ho),” kata Gufron di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/5/2024).

1. Gufron melaporkan Dewas KPK atas dugaan pencemaran nama baik

Anggota Dewas KPK Albertina Ho (IDN Times/Aryodamar)

Gufron membuat laporan dengan dua pasal kepada anggota Dewas KPK, atas dugaan pencemaran nama baik.

“Laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ujarnya.

2. Nurul Gufron tak khawatir dinilai negatif masyarakat karena melaporkan Dewas KPK

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (IDN Times/Aryodamar)

Adapun laporan dibuat Gufron terkait dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya, karena dianggap menyalahgunaan jabatan. Ia pun mengaku tak khawatir dinilai negatif masyarakat karena melaporkan Dewas KPK.

“Ya sebaliknya, saya ini sudah diperiksa, sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya, nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit,” kata dia.

“Mohon maaf ini teman-teman saya semuanya adalah bagian yang merasa terpanggil untuk membantu dan membela saya,” imbuh Gufron.

3. Nurul Gufron laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Nurul Ghufron juga telah melaporkan Albertina Ho ke Dewas KPK karena diduga melakukan pelanggaran etik.

"Iya benar, saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021, menyatakan Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi wajib: melaporkan apabila mengetahui ada dugaan Pelanggaran Etik yang dilakukan oleh Insan Komisi," ujar Ghufron kepada wartawan, Rabu, 24 April 2024.

"Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan dewas sendiri," sambungnya.

Ghufron mengatakan, Albertina dilaporkan ke Dewas karena diduga menyalahgunakan wewenangnya. Dia menuding Albertina meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK.

"Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik), karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," katanya.

Sementara, Albertina Ho, secara terpisah mengatakan, ia memang berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk meminta hasil analisis laporan keuangan. Namun, hal itu dilakukan untuk mengumpulkan bukti dugaan pelanggaran etik jaksa berinisial TI karena menerima gratifikasi atau suap.

"Saya mewakili Dewas dalam melakukan koordinasi dengan PPATK karena saya yang ditunjuk sebagai PIC masalah etik. Jadi saya dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us