Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Selama Ramadan, Pemprov DKI Akan Batasi Jam Buka Tempat Hiburan Malam

jakarta100bars.com

Ibadah puasa akan dilaksanakan oleh warga muslim mulai Senin (6/6) mendatang. Maka, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, bekerjasama dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran terkait waktu operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan 2016.

Seperti dikutip dari kompas.com, pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Jeje Nurjaman mengatakan, pemerintah provinsi (pemprov) membagi tempat hiburan malam jadi enam jenis. Enam jenis ini harus ditutup total saat sehari sebelum puasa (Minggu, 6 Mei), selama puasa, pada hari raya Idul Fitri dan satu hari setelah Idul Fitri.

Beberapa lokasi hiburan malam lain juga dibatasi.

Enam jenis tempat hiburan malam yang tutup total adalah club malam, diskotek, mandi uap (spa), griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan dan usaha bar yang berdiri sendiri. Sementara itu, usaha karaoke dapat menyelenggarakan kegiatan (beroperasi) mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan 01.30 WIB.

Kemudian, usaha billiar yang buka dalam lokasi yang sama dengan usaha karaoke juga mulai dibuka pukul 20.30 WIB dan tutup 01.30 WIB. Namun, bila usaha tersebut berdiri sendiri (gedung sendiri), maka mereka baru boleh buka pukul 10.00 WIB sampai 24.00 WIB.

Bukan hanya dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, pada 30 Oktober 2015 silam, DPRD DKI juta mengesahkan peraturan serupa. Khusus diskotek, operasionalnya jadi pukul 20.00-02.00 WIB, sementara pada akhir pekan dapat dibuka pukul 20.00 WIB sampai 03.00 WIB.

DPRD juga memutuskan kalau penempatan lokasi penyelenggaraan usaha hiburan malam harus berada di kawasan komersial dan hotel. Hiburan malam tersebut tidak boleh berdekatan dengan rumah ibadah, sekolah, rumah sakit dan permukiman warga.

Bukan hanya membatasi jam buka tempat usaha, ormas juga diharapkan tidak sweeping.

Polda Metro Jaya juga telah mengumpulkan para pengelola tempat hiburan malam, Selasa (31/5) kemarin di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya. Selain itu, para pengelola juga dipertemukan dengan organisasi masyarakat (ormas) untuk menciptakan persepsi yang sama dalam pelaksanaan usaha selama bulan Ramadan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto ingin bulan Ramadan aman, tenang dan nyaman. Kemudian Moechgiyarto pun mengimbau ormas-ormas untuk tidak melakukan aksi sweeping jika ada tempat hiburan malam yang langgar aturan. Pihak kepolisian yang akan menindak tempat tersebut, ormas cukup melaporkan pelanggaran.

Selain itu, Moechgiyarto juga ingatkan kalau ormas lakukan tindakan main hakim sendiri, maka mereka akan ditindak oleh kepolisian. Dirinya juga kembali ingatkan pengelola tempat hiburan untuk koorperatif.

Ahok sendiri telah menandatangani surat edaran nomer 19/SE/2016 tentang Penyelenggaraan Industri Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1437 H/2016.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Erwanto Khusuma
EditorErwanto Khusuma
Follow Us