Sempat Ricuh, 12 Rumah di Puri Asih Sejahtera Bekasi Dieksekusi

Warga duga ada kekeliruan objek yang dieksekusi
Penggugat dari PT Taman Puri Indah
Bekasi, IDN Times - Sebanyak 12 rumah di Perumahan Puri Asih Sejahtera, Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Bekasi pada Rabu (7/1/2026).
Pantauan IDN Times, puluhan warga yang sudah tinggal selama puluhan tahun menolak kedatangan pihak juru sita dan pihak kepolisian yang mencoba masuk ke kawasan perumahan pada pukul 09.00 WIB.
Aksi dorong-mendorong juga terjadi saat warga menolak penegak hukum masuk ke lingkungan perumahan. Bahkan, terdapat sejumlah warga yang sudah lanjut usia yang terjatuh karenanya.
Satu jam kemudian, aparat penegak hukum berhasil memasuki lingkungan perumahan dan langsung mengeksekusi dengan mengosongkan rumah dari barang-barang milik warga.
1. Warga duga ada kekeliruan objek yang dieksekusi

Ketua RT setempat, Deny mengatakan, terdapat sekitar 100 rumah di Perumahan Puri Asih Sejahtera yang berdiri sejak tahun 1983-1984. Dia mengatakan, proses hukum tersebut terdapat kejanggalan, termasuk dugaan adanya salah objek yang dieksekusi.
"Kami di sini ada 100 rumah, tapi kok hanya 12 rumah yang dipermasalahkan. Padahal satu hamparan satu sertifikat gitu lho. Jadi muncul keanehan," kata dia.
"Dari surat eksekusi pun kami bertahan karena apa? (Karena) masih ada proses peradilan, itu satu. Yang kedua terjadi kekeliruan, karena kalau dia mengosongkan itu antara jalan sama nomor aja sudah beda," ucap dia.
2. Telah melunasi rumahnya

Sementara, warga lainnya bernama Nelda, mengaku telah melunasi rumahnya sejak 1984 dengan harga Rp9,5 juta. Namun, setelah melunasinya, dirinya tidak mendapatkan sertifikasi hal milik (tanah) dari developer Perumahan Puri Asih Sejahtera.
Setelah ditelusurinya, developer Perumahan Puri Asih Sejahtera ternyata telah menyerahkan sertifikat tanahnya ke PT Taman Puri Indah sejak 1994. Dirinya pun baru mengetahui hal tersebut pada 2024
"Saya di sini masuk tahun 1984 dibeli dengan harga cash, Puri Indah beli tahun 1994 dan kami saya cash dua orang ini tidak dikasih tahu dan di sini para warga sudah ada 100 KK dan tidak ada satu pun yang dikasih tahu diserobot sama Taman Puri Indah," ujar dia.
3. Penggugat dari PT Taman Puri Indah

Eksekusi tersebut berdasarkan putusan Perkara Nomor 297/Pdt.G/2009/PN.Bks dengan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1101 PK/Pdt/2024 yang diajukan delapan warga telah diputus pada 16 Desember 2024 dan Perkara Nomor 246/Pdt.G/2008/PN.Bks dengan PK Nomor 1107 PK/Pdt/2024 yang diajukan empat warga diputus pada 18 Desember 2024.
"Jadi pada intinya kita di sini melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Panitra Muda Perdata PN Bekasi, Dewi Trisetyawati kepada jurnalis.
Dewi juga membenarkan bahwa penggugat dari dua perkara tersebut merupakan dari PT Taman Puri Indah.
"Iya, dua-duanya penggugatnya sama, PT Taman Puri Indah, hanya tergugatnya saja yang berbeda gitu. Jadi dua permohonan, ada dua putusan, dua nomor putusan," kata dia.

















