Sering Disorot Saat Pemilu, Ini Loh Sejarah Dibentuknya KPU

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi lembaga negara yang paling sering disorot setiap kali negeri ini menggelar pemilihan umum (pemilu). Maklum saja, sebab KPU adalah penyelenggara pemilu, baik itu pemilu legislatif maupun pemilu presiden.
Kebayang kan betapa rumitnya kerja KPU di negeri yang penduduknya mencapai sekitar 250 juta ini. Kerja KPU semakin berat mengingat kondisi geografis Indonesia yang sangat beragam. Karena itu kerja berat mereka patut diapresiasi.
Nah sejarah pembentukkan KPU dan sepak terjang mereka dari pemilu ke pemilu.
1. KPU dibentuk berdasarkan perubahan UU No.3 tahun 1999

Berdasarkan situs resmi KPUD Banyuwangi, sejarah dibentuknya KPU RI ketika satu tahun setelah penyelenggaraan Pemilu tahun 1999, pemerintah bersama DPR mengeluarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilu.
Pokok isi dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2000 adalah adanya perubahan penting, yaitu bahwa penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2004 dilaksanakan oleh sebuah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang independen dan nonpartisan.
2. Anggota KPU awalnya berasal dari fungsionaris partai

Independen dan nonpartisan inilah label baru yang disandang oleh KPU saat ini. KPU baru ini terdiri atas para anggota yang dipilih dari orang-orang yang independen dan nonpartisan.
Pembentukan KPU yang demikian tidak bisa dilepaskan dengan aktivitas KPU masa lalu, yaitu pada pemilu 1999. Pada saat itu KPU beranggotakan para fungsionaris partai peserta Pemilu.
Dalam perjalanan KPU saat itu, publik melihat secara jelas bagaimana sangat kuatnya unsur kepentingan mewarnai setiap kegiatan KPU, sehingga sangat sering dalam pembahasan keputusan-keputusan KPU harus menghadapi situasi deadlock (buntu).
Kenyataan ini tentu tidaklah menggembirakan, khususnya dilihat dari sudut pengembangan citra dan perkembangan KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu. Atas dasar pemikiran bahwa KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu seharusnya bebas dari tekanan kepentingan-kepentingan, serta kuatnya tuntutan dari banyak pihak bahwa lembaga penyelenggara Pemilu harus bersih dari intervensi partai politik dan pemerintah, maka DPR bersama pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.4 tahun 2000 yang secara tegas menyatakan bahwa anggota KPU terdiri dari orang-orang independen dan non partisan.
3. Akhirnya pemerintah mengatur proses seleksi anggota KPU beserta syaratnya

Sifat independen dan nonpartisan KPU saat ini tercermin dari proses seleksi calon anggota KPU. Dari semua calon anggota KPU yang diajukan presiden kepada DPR untuk mendapat persetujuan, tidak satu pun yang berasal dari partai politik.
Pada umumnya para calon berasal dari kalangan perguruan tinggi dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Secara lebih jelas persyaratan untuk menjadi anggota KPU secara lebih rinci adalah sebagai berikut :
- Sehat jasmani dan rohani
- Berhak memilih dan dipilih
- Mempunyai komitmen yang kuat terhadap tegaknya demokrasi dan keadilan
- Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Memiliki pengetahuan yang memadai tentang politik, kepartaian, pemilu dan kemampuan kepemimpinan
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
- Tidak sedang menduduki jabatan politik dan jabatan struktural dalam jabatan pegawai negeri
4. Awal dibentuknya KPU pada tahun 2004

KPU adalah lembaga yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Undang-Undang tentang Pemilu.
Seluruh anggota KPU dan perangkat pendukungnya menyadari bahwa rakyat menghendaki Pemilu 2004 lebih berkualitas dari pemilu-pemilu sebelumnya. Oleh karena itu, pada Pemilu 2004, KPU harus mampu menyelenggarakan pemilu dengan tetap mengedepankan pencapaian asas-asas umum penyelenggaraan pemilu, yaitu; langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta beradab.
5. Ini yang harus dilakukan KPU sebagai lembaga negara yang bertugas menyelenggarakan pemilu

Guna mendukung tercapainya sasaran tersebut, KPU menyiapkan sejumlah peraturan yang berlaku untuk penyelenggara Pemilu. Misalnya Peraturan Tata Tertib KPU dan Kode Etik Pemilu. Selain hak dari kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan, KPU juga wajib:
- Melaksanakan dan menaati hukum dan peraturan negara
- Melaksanakan tugas secara jujur dan adil
- Menghormati asas keterbukaan dan pentingnya memberikan informasi yang tepat, jujur, dan dapat memberikan akuntabilitas kepada masyarakat
- Melaksanakan tugas yang ditetapkan sesuai UU
- Mengusahakan agar setiap peserta pemilihan umum yang meliputi partai politik, calon anggota legislatif dan pemilih, mendapat perlakukan yang adil dan setara
- Melaksanakan tugas secara terkoordinasi antar anggota atau dengan instansi terkait
- Menunjang pemantauan pemilihan umum agar berjalan secara efektif dan efisien