Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Siap Disidang, Irjen Napoleon: Ada Tanggal Mainnya, Kita Buka Semua!

Eks Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte saat di Kejari Jakarta Selatan (Dok. Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Mabes Polri hari ini menyerahkan empat tersangka dan barang bukti kasus penghapusan red notice Joko Soegiarto Tjandra, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Keempatnya adalah Joko Tjandra, eks Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte, eks Kepala Biro Korwas PPNS Polri, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, dan pengusaha bernama Tommy Sumardi. Dalam kesempatan itu, Irjen Napoleon mengatakan dirinya siap menjalani sidang.

"Ada waktunya, ada tanggal mainnya, kita buka semuanya nanti," kata Napoleon seraya meninggalkan awak media di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2020).

1. 3 tersangka dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan

Irjen Pol Napoleon Bonaparte (Website/divhubinter.polri.go.id)

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Anang Supriatna mengatakan, seharusnya ada 4 tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Namun, karena Joko Tjandra sedang menghadapi kasus penerbitan surat jalan palsu, maka dia diserahkan ke Kejari Jakarta Pusat.

Anang mengatakan, Joko Tjandra dan Brigjen Prasetijo akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri, Jakarta Selatan.

"Yang BN (Bonaparte) kita tahan, tetapi kami titip di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri. Sedangkan terhadap TS (Tommy), rencana ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari jakarta selatan," ucap Anang.

2. Keempatnya akan disidangkan di PN Tipikor Jakarta Pusat

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (ANTARA/Livia Kristianti)

Anang menjelaskan, ketiga tersangka diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan lantaran locus tempus atau tempat terjadinya suatu tindak pidana ada di wilayah Jakarta Selatan. Meski begitu, nantinya perkara ini akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

"14 hari ke depan secepatnya nanti penuntut umum akan segera melimpahkan ke pengadilan karena ada batas waktunya juga. Tapi limpahnya ke pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat," tuturnya.

3. 4 orang jadi tersangka terkait kasus red notice

Joko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki terkait kepengurusan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) (ANTARA FOTO/ Adam Bariq)

Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus penghapusan nama Joko Tjandra dari daftar red notice di antaranya sebagai pihak pemberi suap yaitu Joko Tjandra dan pengusaha bernama Tommy Sumardi.

Kemudian, sebagai pihak penerima suap mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Polri, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo.

Sebelumnya, Napoleon sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia meminta agar proses penyidikan kasusnya dihentikan lantaran tak ada bukti yang kuat. Namun, seluruh gugatannya ditolak oleh Hakim.

Share
Topics
Editorial Team
Axel Joshua Harianja
EditorAxel Joshua Harianja
Follow Us