Mensos Pecat Pegawai Kemensos Gegara Mangkir Kerja Tanpa Alasan

- Mensos Saifullah Yusuf memecat satu ASN Kemensos karena terbukti mangkir kerja tanpa alasan jelas setelah cuti Lebaran, sebagai bentuk penegakan disiplin pegawai.
- Dari total 46.090 pegawai Kemensos, tercatat 2.708 orang tidak hadir tanpa keterangan dan seluruhnya diwajibkan mengikuti apel pembinaan secara langsung maupun daring.
- Pegawai yang absen tanpa perekaman kehadiran dikenai pemotongan tunjangan kinerja tiga persen per hari serta diwajibkan menandatangani ikrar komitmen kehadiran di hadapan rohaniawan.
Jakarta, IDN Times — Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) memecat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pegawai di lingkungan Kemensos usai cuti bersama Lebaran. Dalam apel pembinaan, ia mengumumkan pemberhentian pegawai karena terbukti telah lama tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.
“Bagi yang pelanggarannya berat, ada beberapa di antaranya, yang akan kita proses dan satu di antaranya kita berhentikan per hari ini," ucap Mensos di Gedung Kemensos, Kamis (26/3/2026).
1. Ada pegawai Kemensos absen, tetapi tidak pernah terlihat di kantor

Ia juga mengungkap temuan adanya pegawai yang tercatat hadir di sistem absensi, tetapi tidak pernah terlihat menjalankan tugas.
“Absennya jalan. Jalan absennya, kan aneh juga itu jadi ada pegawai itu yang tidak ada wujudnya. Jadi adanya tidak ada. Absennya ada, orangnya nggak pernah ketemu temen-temennya itu ke mana ada berapa tahun terus kita telusuri kita selesaikan," tegasnya
2. Sebanyak 2.708 pegawai dinyatakan tidak hadir dan tanpa keterangan

Berdasarkan hasil inspeksi dan rapat dinas sebelumnya, dari total 46.090 pegawai Kemensos, sebanyak 2.708 pegawai dinyatakan tidak hadir dan tanpa keterangan. Seluruh pegawai tersebut mengikuti apel pembinaan pegawai, baik secara langsung maupun melalui daring.
“Saya tegaskan, setiap pelanggaran akan diproses, setiap ketidakhadiran tanpa keterangan akan ditindak, dan setiap bentuk indisiplin akan ada konsekuensinya,” kata Gus Ipul.
3. Tukin dipotong sebesar tiga persen

Dari jumlah 2.708 pegawai yang dinyatakan tidak hadir tanpa keterangan tersebut, 156 orang merupakan pegawai kantor pusat serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sentra dan Balai.
“Sedangkan lebih dari 2500 lainnya adalah pegawai flexible working arrangement termasuk diantaranya adalah para pendamping sosial yang kini telah diangkat menjadi PPPK,” jelasnya.
Gus Ipul menjelaskan sesuai peraturan yang berlaku, pegawai yang tidak melakukan perekaman kehadiran saat masuk atau pulang kerja akan dikenai pengurangan tunjangan kinerja sebanyak 3 persen per hari tidak masuk kerja.
Dalan apel pembinaan tersebut para pegawai yang melanggar juga membacakan dan menandatangani ikrar komitmen kehadiran didampingi oleh rohaniawan. Proses ini, sebagai bentuk komitmen dan janji untuk tidak mengulangi kesalahan di kemudian hari.



















