Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Siap-Siap, Merokok Sembarangan di Jakarta Akan Didenda Rp250 Ribu

Kawasan Tanpa Asap Rokok
Ilustrasi kawasan tanpa asap rokok di Jakarta. (IDN Times/Dini Suciatiningrum).
Intinya sih...
  • Promosi sampai pajang rokok didenda Rp10 jutaSanksi bagi promosi dan penjualan rokok di area KTR dikenai denda Rp1 juta, pelanggaran promosi di wilayah Provinsi dikenakan denda Rp50 juta, dan memajang produk rokok di tempat umum dapat dikenai denda Rp10 juta.
  • Penegakan oleh Satpol PPPenegakan Perda KTR melibatkan unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan para pelanggar. Sanksi administratif dilakukan oleh Polisi Pamong Praja dengan dukungan SKPD teknis.
  • Perda KTR akan melindungi banyak orangPerda KTR memberi manfaat besar bagi warga DKI Jakarta, terutama dalam melindungi masyarakat dari bah

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan dan pansus DPRD DKI terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah Jakarta.

Salah satu yang dibahas adalah pemberian sanksi. Dalam dalam bab III Pasal 17 tercantum dalam draft Ranperda KTR sejumlah ancaman bagi pelanggar yang merokok di kawasan tanpa rokok.

"Pertama adalah larangan merokok di KTR pelanggaran terhadap larangan merokok di kawasan tanpa rokok ini akan dikenankan denda pertama adalah denda administratif itu sebesar Rp250.000 atau sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat KTR," ujar Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI, Ani Ruspitawati, Kamis (12/6/2025).

1. Promosi sampai pajang rokok didenda Rp10 juta

Barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan Bea Cukai Malang. (Dok. Bea Cukai Malang)
Barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan Bea Cukai Malang. (Dok. Bea Cukai Malang)

Sementara pelanggaran promosi dan penjualan rokok di area KTR dikenai denda Rp1 juta. Sementara pelanggaran promosi atau sponsor di seluruh wilayah provinsi dikenakan denda Rp50 juta.

Bahkan, hanya memajang produk rokok di tempat umum yang menjual rokok pun dapat dikenai denda Rp10 juta. Semua bentuk pelanggaran tersebut akan ditindak langsung oleh Satpol PP sebagai penegak aturan.

2. Penegakan oleh Satpol PP

Satpol PP Klungkung membongkar baliho yang melanggar aturan. (Dok. IDN Times/istimewa)
Satpol PP Klungkung membongkar baliho yang melanggar aturan. (Dok. IDN Times/istimewa)

Ani mengatakan penegakan Perda KTR ini akan melibatkan unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Petugas Satpol PP bisa menertibkan para pelanggar.

"Untuk pengenaan sanksi administratif baik yang terdapat pada ayat 7, 8, 9, 10, dan 11 ini dilakukan oleh Polisi Pamong Praja yang dalam pelaksanaannya akan didukung oleh SKPD teknis sesuai dengan pelanggaran terkait kawasan tanpa merokoknya," ungkapnya

3. Perda KTR akan melindungi banyak orang

Pemasangan stiker di KTR Tabanan (Dok.IDNTimes/Istimewa)
Pemasangan stiker di KTR Tabanan (Dok.IDNTimes/Istimewa)

Ani Ruspitawati memastikan, Perda KTR akan memberi manfaat besar bagi warga DKI Jakarta. Terlebih, dari bahaya asap rokok memiliki dampak yang cukup luas. Asap rokok tak hanya bahaya bagi kesehatan perokok aktif, tetapi juga perokok pasif.

Ani berharap, Perda KTR di DKI Jakarta dapat melindungi dan memenuhi hak masyarakat untuk hidup sehat dan jauh bebas dari asap rokok. Sehingga, kualitas hidup masyarakat terus meningkat.

“Makanya kita ingin membangun dengan beberapa regulasi yang mengatur supaya perilaku merokoknya tidak merugikan orang lain dan sekitarnya," kata Ani.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us