Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Pengantin Pesanan, KJRI Guangzhou Pulangkan WNI asal Jabar

Kasus Pengantin Pesanan, KJRI Guangzhou Pulangkan WNI asal Jabar
KJRI Guangzhou memulangkan Sdri. RR, WNI asal Jawa Barat yang diduga sebagai korban TPPO dengan modus pengantin pesanan. (Dok. KJRI Guangzhou)
Intinya sih...
  • Perlindungan WNI jadi prioritas utama: KJRI Guangzhou memastikan perlindungan optimal terhadap RR, semua kebutuhan akomodasi dan biaya pemulangan ditanggung KJRI, dan RR diserahkan kepada Kepolisian RI untuk proses lanjutan di Indonesia
  • Modus pengantin pesanan kembali muncul: Kasus RR menambah daftar panjang WNI yang terjerat modus pengantin pesanan di China, KJRI Guangzhou telah menangani lebih dari sepuluh kasus serupa dari Januari hingga Oktober 2025
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou memulangkan seorang warga negara Indonesia berinisial RR, asal Jawa Barat. Ia diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan.

RR menikah secara resmi di China pada Mei 2025, sebelum kemudian diberitakan mengalami kekerasan seksual. Verifikasi langsung dilakukan KJRI pada 10 Oktober 2025 dan tidak ditemukan bukti kekerasan terhadap yang bersangkutan. Penanganan kemudian difokuskan pada penyelesaian pernikahan dan memastikan keselamatan RR selama proses pemulangan.

Konsul Jenderal RI Guangzhou, Dr. Ben Perkasa Drajat, memimpin pertemuan dengan keluarga suami RR serta otoritas setempat, yang berujung pada kesepakatan mengakhiri pernikahan sesuai hukum lokal. RR akhirnya dipulangkan setelah sekitar satu bulan menjalani penampungan dan proses perlindungan oleh KJRI.

1. Perlindungan WNI jadi prioritas utama

Kasus Pengantin Pesanan, KJRI Guangzhou Pulangkan WNI asal Jabar
KJRI Guangzhou memulangkan Sdri. RR, WNI asal Jawa Barat yang diduga sebagai korban TPPO dengan modus pengantin pesanan. (Dok. KJRI Guangzhou)

Dalam pernyataannya, Konjen Ben menegaskan, perlindungan WNI menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus tersebut.

“KJRI Guangzhou melakukan upaya pelindungan secara optimal terhadap Warga Negara Indonesia. Sdri. RR dapat dipulangkan atas koordinasi yang baik antara otoritas setempat dan otoritas di Indonesia,” ujarnya dalam keterangan Kemlu RI, Kamis (20/11/2025).

Selama masa penanganan, seluruh kebutuhan akomodasi dan biaya pemulangan RR ditanggung KJRI Guangzhou, termasuk biaya penampungan selama sekitar satu bulan.

Pada 17 November 2025, RR secara resmi diserahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia, diwakili Kompol Nirwan Fakaubun dari Divisi Hubungan Internasional dan AKP Ade Saepudin dari Polda Jawa Barat, untuk proses lanjutan di Indonesia. Kepolisian RI menyampaikan apresiasi terhadap langkah KJRI dalam memastikan proses pemulangan RR berjalan aman dan sesuai prosedur.

2. Modus pengantin pesanan kembali muncul

Kasus Pengantin Pesanan, KJRI Guangzhou Pulangkan WNI asal Jabar
KJRI Guangzhou memulangkan Sdri. RR, WNI asal Jawa Barat yang diduga sebagai korban TPPO dengan modus pengantin pesanan. (Dok. KJRI Guangzhou)

Kasus yang dialami RR menambah daftar panjang WNI yang terjerat modus pengantin pesanan di China. Dari Januari hingga Oktober 2025, KJRI Guangzhou telah menangani lebih dari 10 kasus serupa.

Modus ini umumnya melibatkan perantara yang menjanjikan pernikahan, kehidupan layak, atau pekerjaan di luar negeri, tetapi pada praktiknya berujung pada eksploitasi. Banyak kasus diwarnai tekanan psikologis, masalah hukum, hingga penyekapan.

Meski begitu, tidak semua laporan menyertakan bukti kekerasan fisik, sebagian besar berada pada ranah penipuan dan pelanggaran hak dasar. Kasus RR menjadi salah satu contoh ketika proses hukum lokal perlu dilibatkan untuk menyelesaikan status pernikahan resmi.

Otoritas Indonesia terus menekankan pentingnya pemeriksaan latar belakang pasangan serta konsultasi dengan lembaga resmi sebelum melakukan pernikahan antarnegara.

3. Pentingnya literasi hukum bagi WNI

KJRI Guangzhou mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran pernikahan internasional yang tidak melalui prosedur resmi. WNI diminta memastikan kelengkapan dokumen dan memahami aturan di Indonesia maupun negara tujuan.

Edukasi mengenai risiko TPPO, khususnya yang menggunakan kedok pernikahan, menjadi perhatian utama pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Minimnya pemahaman hukum sering membuat korban kesulitan saat menghadapi proses administratif atau perselisihan rumah tangga di luar negeri.

RR sendiri menyampaikan terima kasih atas bantuan pemerintah saat proses pemulangan. “Saya mengucapkan banyak terima kasih atas upaya Bapak Konjen dan staf KJRI Guangzhou dalam upaya pemulangan saya,” ujarnya.

KJRI menegaskan komitmennya memperkuat mekanisme perlindungan, terutama di wilayah China Selatan yang menjadi salah satu jalur utama kasus pengantin pesanan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in News

See More

BMKG Buka Suara 13 Titik Zona Megathrust di Indonesia: Tak Bisa Diprediksi

20 Nov 2025, 17:06 WIBNews