Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sidang Praperadilan, Tom Lembong Minta Status Tersangka Dicabut

Eks Mendag Thomas Lembong atau Tom Lembong jadi tersangka kasus impor gula (IDN Times/Aryodamar)
Eks Mendag Thomas Lembong atau Tom Lembong jadi tersangka kasus impor gula (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Sidang perdana gugatan praperadilan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  • Kuasa hukum Tom Lembong menyebut Kejaksaan Agung melakukan kesalahan dalam penetapan tersangka dan penahanan kliennya.
  • Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula kristal mentah yang merugikan negara Rp400 miliar, saat Indonesia sedang surplus gula.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sidang perdana gugatan praperadilan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melalui kuasa hukumnya, Tom Lembong meminta agar status tersangka dugaan korupsi impor gula dicabut.

"Bahwa alasan pokok diajukan praperadilan ini didasarkan pada terjadinya kesewenang-wenangan, abuse of power dan pelayanan hukum acara pidana yang dilakukan termohon dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Thomas Trikasih Lembong yang dalam hal ini disebut pemohon," ujar Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, Senin (18/11/2024).

1. Kejagung disebut lakukan sejumlah kesalahan

Ari Yusuf Amir  (IDN Times/Amir Faisol)
Ari Yusuf Amir (IDN Times/Amir Faisol)

Ari mengungkapkan ada sejumlah kesalahan yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam penetapan tersangka dan penahanan kliennya. Salah satunya, Kejagung tidak memberikan kesempatan kepada Tom Lembong untuk menunjuk pengacara saat ditetapkan tersangka.

"Pemohon tidak diberi kesempatan untuk menunjuk penasehat hukum sendiri pada saat ditetapkan oleh tersangka dan diperiksa sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Ari.

"Penetapan tersangka pemohon tidak didasarkan pada bukti permulaan berupa minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP," sambungnya.

2. Tom Lembong sudah tak jadi menteri pada 2016

Eks Mendag Thomas Lembong atau Tom Lembong jadi tersangka kasus impor gula (IDN Times/Aryodamar)
Eks Mendag Thomas Lembong atau Tom Lembong jadi tersangka kasus impor gula (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, Tom Lembong sudah tak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak 27 Juli 2016. Sementara kasus impor gula yang diusut Kejagung berlangsung 2015-2023.

"Pemohon sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak tanggal 27 Juli 2016 sehingga sesuai dengan Surat Penetapan tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda tindak pidana khusus dinyatakan di situ penyidikan importasi gula Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2023 sehingga sudah selayaknya Menteri-menteri Perdagangan lain juga harus diperiksa dalam perkara ini," ujar Ari.

3. Tom Lembong ditetapkan tersangka pada Oktober 2024

Eks Mendag Thomas Lembong atau Tom Lembong jadi tersangka kasus impor gula (IDN Times/Aryodamar)
Eks Mendag Thomas Lembong atau Tom Lembong jadi tersangka kasus impor gula (IDN Times/Aryodamar)

Tom Lembong ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Selasa, 29 Oktober 2024. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers mengatakan, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton pada 2015. Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.

Kasus korupsi impor gula ini diduga merugikan negara Rp400 miliar. Namun, jumlahnya bisa berubah.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016, Charles Sitorus, sebagai tersangka.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
Aryodamar
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us