Singgung MBG, ICW Sorot Penunjukan Langsung di Perpres Soal Pengadaan

- Penunjukan langsung rawan konflik kepentingan, mengancam persaingan usaha
- ICW soroti MBG dan Koperasi Merah Putih sebagai contoh penunjukan langsung dalam program prioritas pemerintah
- Perpres sebelumnya sangat terbatas, namun Perpres 46 Tahun 2025 membuka celah interpretasi yang subjektif bagi menteri
Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa yang diteken Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya terkait dengan penunjukan langsung yang rawan potensi konflik kepentingan.
Peneliti ICW Erma Nuzulia Syifa mengatakan dalam Pasall 38 ayat 5 dan Pasal 41 ayat 5. Dalam pasal tersebut ada perluasan ruang lingkup penunjukan langsung untuk program prioritas Presiden.
"Yang mana ketentuan ini membuka celah interpretasi yang sangat subjektif bagi menteri, maupun kepala lembaga, ataupun menteri, pengguna anggaran Itu untuk membuat suatu dokumen, pernyataan bahwa suatu pengadaan itu program prioritas presiden yang mana nanti dapat dianalisis dan menggunakan metode penunjukan langsung," ujarnya dalam konferensi pers di Rumah Belajar ICW, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).
1. Penunjukan langsung rawan konflik kepentingan

Erma mengatakan, penunjukan langsung ini juga rawan konflik kepentingan dan mengancam persaingan usaha. Hal ini dinilai sebuah kemunduran.
"Karena ketika penunjukan langsung itu dilakukan, bisa jadi yang ditunjuk itu adalah orang-orang yang sudah dikenal baik oleh pemerintah, baik itu melalui kedekatan politik, keluarga, dan lain sebagainya," ujarnya.
2. ICW soroti MBG dan Koperasi Merah Putih

Salah satu contoh yang menjadi sorotan adalah penunjukan langsung dalam program prioritas pemerintah, seperti makan bergizi gratis (MBG), Koperasi Merah Putih. Penunjukan langsung dalam program-program tersebut dinilai akan memperkaya penyedia atau pihak yang ditunjuk.
“Kemudian, ini juga memperbesar risiko pengadaan ke tangan yang tanpa kapabilitas gitu ya, jadi hanya berdasarkan kedekatan saja bisa dipilih menjadi penyedia,” ujarnya.
3. Penunjukan langsung dalam Perpres sebelumnya sangat terbatas

Padahal, kata Erma, ketentuan soal penunjukan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 diatur sangat terbatas. Contohnya, hanya satu penyedia yang bisa menyediakan barang-barang biasa serta penyedia untuk melaksanakan kegiatan program internasional yang dilakukan oleh presiden.
“Kalau misalnya di sini, misalnya kita sudah menemui beberapa kali ada kajian yang mengenai MBG, justru memang terdapat beberapa masalah yang seharusnya bisa dihindari gitu,” ujar Erma.
“Kita juga sampai saat ini belum tahu bagaimana metode penunjukan atau metode pemilihan penyedia di program prioritas Presiden MBG, karena mungkin sebelumnya itu dilakukan dulu, baru diatur dalam Perpres. Jadi memang justru Perpres ini malah seolah-olah mengamini atau malah meregulasi ketentuan yang seharusnya tidak dilakukan sebelumnya,” imbuhnya.