Soal Izin Donasi Banjir Sumatra, Anggota DPR: Jangan Hambat Solidaritas

- Mekanisme perizinan harus dikecualikan saat tanggap darurat
- Bantuan presiden Rp4 miliar harus tepat sasaran
- Penggalangan donasi untuk bencana Sumatra perlu izin
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, menanggapi polemik izin donasi untuk bantuan bencana banjir bandang di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Kewajiban izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1961.
Selain itu, aturan pengumpulan uang dan barang juga diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2021. Menurut dia, regulasi tentang PUB di masa darurat bencana ini tidak boleh menghambat solidaritas warga.
"Regulasi memang ada, tetapi tidak boleh sampai menghambat solidaritas warga. Negara harus hadir menjaga akuntabilitas, tanpa mematikan semangat gotong royong," kata Dini kepada jurnalis, Kamis (11/12/2025).
1. Mekanisme perizinan harus dikecualikan saat tanggap darurat

Dini menjelaskan berbagai analisis dari sektor filantropi menilai, mekanisme perizinan saat ini dirasa sering kurang responsif terhadap situasi bencana, termasuk lamanya proses perizinan juga risiko kriminalisasi relawan.
Menurut Dini, pada fase tanggap darurat, prinsip kemanusiaan menuntut kecepatan. UU Nomor 24 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 75 Tahun 2021 menekankan, pendanaan bencana harus tersedia tepat waktu dan tepat guna.
Pemerintah perlu menyiapkan skema pengecualian prosedur izin bagi penggalangan dana darurat, dengan kewajiban pelaporan setelahnya. Sehingga relawan, komunitas, dan organisasi filantropi dapat bergerak cepat risiko kriminalisasi.
“Dalam keadaan darurat, yang utama adalah menyelamatkan nyawa. Maka, mekanisme izin harus disesuaikan, dipermudah, dan jangan menghambat penyaluran bantuan,” ujar dia.
2. Bantuan presiden Rp4 miliar harus tepat sasaran

Lebih jauh, Dini menyoroti bantuan Rp4 miliar untuk masing-masing kabupaten/kota daerah terdampak dari Presiden Prabowo Subianto. Ia menekankan, dana tersebut harus dikelola secara cepat, terukur, dan transparan, mengacu pada mekanisme penanggulangan bencana nasional.
“Pemda wajib memastikan dana ini benar-benar untuk kebutuhan darurat masyarakat: logistik, shelter, layanan kesehatan, dan akses dasar. Pengelolaan harus cepat, namun tetap akuntabel,” kata Legislator Fraksi NasDem itu.
Dalam kerangka hukum penanggulangan bencana yang diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 dan operasional pendanaan Perpres Nomor 75 Tahun 2021, BNPB memiliki peran koordinasi dan dapat membantu verifikasi kebutuhan, prioritas lokasi, serta prosedur teknis penyaluran dana bersama agar sesuai standar penanggulangan bencana nasional.
“Kita semua satu tujuan: menyelamatkan nyawa, meringankan penderitaan warga, dan memulihkan kehidupan. Pemerintah harus memastikan pengaturan hukum tidak menghalangi kedermawanan rakyat, tapi pada saat yang sama menjamin akuntabilitas," kata dia.
3. Penggalangan donasi untuk bencana Sumatra perlu izin

Kementerian Sosial mengingatkan soal kepatuhan terhadap aturan perizinan penggalangan dana di tengah maraknya aksi solidaritas bagi korban banjir bandang di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menuturkan, pemerintah memberi ruang luas bagi masyarakat untuk turut membantu. Namun, ia menekankan perlunya mekanisme yang tertib agar dana publik dapat dipertanggungjawabkan.
“Jadi pada dasarnya siapapun boleh mengumpulkan donasi, siapapun, perorangan maupun lembaga. Tetapi sebaiknya kalau menurut ketentuan itu izin dulu,” ujarnya di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa, 9 Desember 2025.
Adapun, PUB diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1961. Pasal 1 menjelaskan: "Yang diartikan dengan pengumpulan uang atau barang dalam undang-undang ini ialah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/ agama/kerokhanian, kejasmanian dan bidang kebudayaan."
Pasal 2. (1) Untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diperlukan izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang.
(2) Pengumpulan uang atau barang yang diwajibkan oleh hukum agama, hukum ada dan adat-istiadat, atau yang diselenggarakan dalam, lingkungan terbatas, tidak memerlukan izin tersebut di atas.
Pasal 3 mengatur: "Izin untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang diberikan kepada perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan dengan maksud sebagai mana tersebut dalam pasal 1 yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan."















