Staf PN Surabaya Diberi Pengacara Ronald Tannur 'Uang Jajan' Rp5 Juta

- Rini Asmin menerima uang Rp5 juta dari Lisa Rachmat untuk informasi perkara Ronald Tannur.
- Uang tersebut diberikan secara transfer dengan alasan untuk jajan dan disampaikan setelah pesan perkara atas nama Ronald Tannur.
- Meirizka Widjaja didakwa bersama-sama Lisa Rachmat menyuap hakim untuk membebaskan anaknya, Greorius Ronald Tannur.
Jakarta, IDN Times - Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rini Asmin dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, Ibu Ronald, Meirizka Widjaja, serta eks Pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Dalam kesaksiannya, Rini Asmin mengaku mendapatkan uang Rp5 juta dari Lisa Rachmat. Pemberian itu disebut untuk uang jajan.
Awalnya, Rini mengaku ditelpon Lisa yang menanyakan perkara Ronald Tannur. Pada saat itu awalnya ia tak tahu niat Lisa Rachmat.
"Saya awalnya gak tahu niatnya, dia cuma ngontak. 'Mbak kalau ada perkara Ronald Tannur masuk, tolong infokan ke saya'," ujar Lisa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).
"Terus saksi menyanggupi itu?" tanya Jaksa.
"Iya. saya bilang 'Belum masuk Bu saat ini'", jawab saksi.
1. Uang ditransfer ke rekening saksi

Setelah Rini memberi tahu, Lisa kemudian memberikan uang. Uang itu diberikan secara transfer.
"Ditransfer. Dengan alasan untuk jajan dan diberikan ke teman-teman," ujar Rini.
"Itu setelah disampaikan pesan perkara atas nama Ronald Tannur tadi?" tanya Jaksa.
"Iya," jawabnya.
"Berapa jumlahnya? tanya Jaksa.
"Rp5 juta," jawab Rini.
"Itu ditransfer langsung ke rekening saksi?" tanya Jaksa.
"Iya," jawabnya.
2. Ibu dan pengacara Ronald Tannur didakwa suap hakim

Sebagaimana diketahui, Meirizka Widjaja didakwa bersama-sama Lisa Rachmat menyuap hakim untuk membebaskan anaknya, Greorius Ronald Tannur. Uang suap tersebut diserahkan kepada tiga hakim yang mengaadili kasus Ronald Tannur di PN Surabaya.
Ketiga hakim tersebut antara lain Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Tiga hakim itu juga telah menjadi terdakwa.
3. Zarof Ricar didakwa terima gratifikasi selama jadi pejabat MA

Sementara itu, eks Pejabat MA Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.