Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Status 16 Mahasiswa Trisakti Masih Tersangka Meski Telah Dibebaskan

Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa)
Intinya sih...
  • Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan 16 mahasiswa Trisakti yang ditangkap saat aksi peringatan 27 tahun reformasi di depan Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat.
  • Kasus dugaan penghasutan dan penganiayaan terhadap aparat tetap berjalan meskipun penahanan ditangguhkan atas jaminan keluarga.
  • Tiga mahasiswa Trisakti dinyatakan positif narkoba, mereka sedang direhabilitasi selama tiga bulan.

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan 16 mahasiswa Trisakti yang sempat ditangkap saat aksi peringatan 27 tahun reformasi di depan Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat.

Namun demikian, Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, kasus dugaan penghasutan dan penganiayaan terhadap aparat tetap berjalan.

“Penangguhan penahanan bukan berarti perkaranya berhenti, tetap lanjut,“ kata Reonald Sabtu (31/5/2025).

1. Tercatat 16 mahasiswa Trisakti masih berstatus tersangka

Kericuhan antara mahasiswa Universitas Trisakti dengan polisi di depan Balai Kota, Jakarta Pusat pada Rabu, 21 Mei 2025. (Dokumentasi Istimewa)

Ia menjelaskan, 16 mahasiswa itu hingga saat ini masih berstatus tersangka. Hanya saja, penahanannya ditangguhkan atas jaminan keluarga.

“Masih tersangka, cuma saat ini penahanannya aja ditangguhkan, karena masa depan mereka kan masih cemerlang, masih bisa untuk dibina, dibimbing lagi,” ujarnya.

2. Tiga mahasiswa positif narkoba direhabilitasi

Kericuhan antara mahasiswa Universitas Trisakti dengan polisi di depan Balai Kota, Jakarta Pusat pada Rabu, 21 Mei 2025. (Dokumentasi Istimewa)

Sementara itu, terdapat tiga mahasiswa Trisakti yang juga dinyatakan positif narkoba. Mereka adalah ICW, JNP, dan ZFP.

“Hasil asesmennya, mereka itu bisa direhabilitasi, dan saat ini sedang rehabilitasi, tiga bulan kalau gak salah rehabilitasinya,” kata Reonald.

3. Polda Metro tangkap 93 mahasiswa Trisakti

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 93 mahasiswa saat unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (21/5/2025). Mereka ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan terhadap tujuh polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, peristiwa itu bermula ketika massa mahasiswa mencoba mendobrak pintu masuk Balai Kota Jakarta pada pukul 16.38 WIB.

“Padahal lokasi aksi unjuk rasa disiapkan di tempat pintu masuk, tapi mereka memaksa walaupun sudah dihadang petugas. Ada beberapa orang yang memaksa menerobos masuk, ada videonya viral, naik motor menerobos memaksa masuk,” kata Ade Ary di Polda Metro, Kamis (22/5/2025).

Dalam aksi itu, polisi telah menerima perwakilan mahasiswa masuk ke Balai Kota. Sedangkan yang lainnya diadang di luar gerbang.

Massa di luar gerbang mencoba masuk ke dalam Balai Kota Jakarta pada pukul 16.40 WIB. Saat itu, terdapat mobil pejabat negara yang hendak masuk ke Balai Kota Jakarta.

Massa menghadang pejabat tersebut dan memintanya turun dari mobil. Polisi yang berjaga pun langsung menghadang dan terjadilah keributan antara polisi dan mahasiswa.

“Dalam komunikasi itu diingatkan oleh petugas di lapangan, ada peristiwa pemukulan yang mengakibatkan tujuh personel anggota Direktorat Sabhara Polda Metro Jaya mengalami pemukulan,” kata dia.

Pada pukul 16.50 WIB, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo memberi imbauan kepada massa yang melakukan pemukulan agar menyerahkan diri. Setelah itu, polisi menangkap 93 mahasiswa dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

“Dilakukan juga tes urine terhadap 93 orang yang diamankan, dari hasil tes urine tiga di antaranya itu positif mengandung THC, itu adalah kandungan yang ada canabis sativa atau ganja. Terhadap tiga orang yang positif urinenya, selanjutnya diserahkan ke Ditresnarkoba untuk dilakukan pendalaman,” ujar Ade.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us