Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Penahanan 15 Mahasiswa Trisakti Ditangguhkan, Keluarga Jadi Penjamin

Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa)
Intinya sih...
  • Polda Metro Jaya membebaskan 15 dari 16 tersangka mahasiswa Trisakti yang ditangkap saat aksi peringatan 27 tahun reformasi di depan Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat.
  • Satu mahasiswa berinisial MAA masih ditahan dan menjalani pemeriksaan setelah ditangkap belakangan oleh Polda Metro Jaya.
  • Sebanyak 16 mahasiswa Trisakti yang ditetapkan sebagai tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama dan melawan petugas.

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akhirnya membebaskan 15 dari 16 tersangka mahasiswa Trisakti yang ditangkap saat aksi peringatan 27 tahun reformasi di depan Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary mengatakan, penahanan 15 mahasiswa itu ditangguhkan atas permintaan keluarga.

“Atas penjamin keluarga,” kata Ade Ary saat dihubungi, Rabu (28/5/2025).

1. Satu mahasiswa masih ditahan

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara itu, satu mahasiswa berinisial MAA masih ditahan. MAA masih menjalani pemeriksaan setelah ditangkap Polda Metro.

“Karena ditangkap belakangan,” ujar Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid saat dihubungi, Selasa (27/5/2025).

2. Polda Metro tetapkan 16 mahasiswa Trisakti tersangka

Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 16 dari 93 mahasiswa Trisakti sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama dan melawan petugas.

Sebanyak 16 mahasiswa Trisakti yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial RN, ARP, TMC, FNM, AAA, RYD, MKSE, ENDH, IKBJY, MR, RIJ, NSCS, ZFP, AH, WPAR, dan MAA.

3. Polda Metro tangkap 93 mahasiswa Trisakti

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Polda Metro Jaya menangkap 93 mahasiswa saat unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (21/5/2025). Mereka ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan terhadap tujuh polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, peristiwa itu bermula ketika massa mahasiswa mencoba mendobrak pintu masuk Balai Kota Jakarta pada pukul 16.38 WIB.

“Padahal lokasi aksi unjuk rasa disiapkan di tempat pintu masuk, tapi mereka memaksa walaupun sudah dihadang petugas. Ada beberapa orang yang memaksa menerobos masuk, ada videonya viral, naik motor menerobos memaksa masuk,” kata Ade Ary di Polda Metro, Kamis (22/5/2025).

Dalam aksi itu, polisi telah menerima perwakilan mahasiswa masuk ke Balai Kota. Sedangkan yang lainnya diadang di luar gerbang.

Massa di luar gerbang mencoba masuk ke dalam Balai Kota Jakarta pada pukul 16.40 WIB. Saat itu, terdapat mobil pejabat negara yang hendak masuk ke Balai Kota Jakarta.

Massa mengadang pejabat tersebut dan memintanya turun dari mobil. Polisi yang berjaga pun langsung menghadang dan terjadilah keributan antara polisi dan mahasiswa.

“Dalam komunikasi itu diingatkan oleh petugas di lapangan, ada peristiwa pemukulan yang mengakibatkan tujuh personel anggota Direktorat Sabhara Polda Metro Jaya mengalami pemukulan,” kata dia.

Pada pukul 16.50 WIB, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo memberi imbauan kepada massa yang melakukan pemukulan agar menyerahkan diri. Setelah itu, polisi menangkap 93 mahasiswa dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

"Dilakukan juga tes urine terhadap 93 orang yang diamankan, dari hasil tes urine tiga di antaranya itu positif mengandung THC, itu adalah kandungan yang ada canabis sativa atau ganja. Terhadap tiga orang yang positif urinenya, selanjutnya diserahkan ke Ditresnarkoba untuk dilakukan pendalaman,” ujar Ade.

Dalam proses pendalaman itu, Polda Metro menerima laporan polisi yang dibuat oleh polisi inisial MF, diduga korban penganiayaan massa.

Ia membuat laporan dugaan tindak pidana menghasut seseorang untuk melakukan kekerasan secara bersama-sama dan melawan petugas yang sedang bertugas.

“Massa unjuk rasa melakukan penghasutan untuk mendobrak masuk pagar dan barikade anggota polisi dengan cara mendorong, memukul, menendang secara bersama-sama dan menggigit petugas sehingga mengalami luka memar lecet dan sobek,” ujar Ade Ary.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us