Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Situbondo 2021-2025. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Karna Suswandi.

Keempat pengusaha itu adalah Roespandi selaku Direktur CV Ronggo, Adit Ardian selaku Direktur CV Karunia, Tjahjono Gunawa selaku pemilik CV Citra Bangun Persada, Muhammad Amran Said Ali selaku Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari, serta As'al Fany Balda selaku Direktur PT Badja Karya Nusantara.

"Terhadap kelima Tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 4-23 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025).

Asep menjelaskan, Karna Suswandi bersama pejabat pembuat komitmen PUPP Situbondo, Eko Prionggo Jati, diduga mengatur pemenang lelang proyek paket pekerjaan. Karna Suswandi diduga minta ijon 10 persen kepada lima pengusaha tersebut, sedangkan Eko diduga meminta biaya komitmen 7,5 persen.

"Atas pemenangan para tersangka pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo tersebut, KS bersama-sama dengan EPJ menerima uang dari masing-masing tersangka dengan total mencapai Rp4,21 miliar," ujar Asep.

Rinciannya, Roespandi menyerahkan Rp780,9 juta; Tjahjono Gunawan Rp1,60 miliar, Adit Ardian Rp1,33 miliar, dan Muhammad Amran Said Ali bersama As'al Fany Balda menyerahkan total Rp500 juta.

Atas perbuatannya, kelima tersangka sebagai pemberi diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.