Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sudah 4 Gubernur Riau Terseret Kasus Korupsi, Ini Daftarnya

Gubernur Riau Abdul Wahid
Gubernur Riau Abdul Wahid (IDN Times/ dok Pemprov Riau)
Intinya sih...
  • Saleh Djasit korupsi pengadaan mobil Damkar Rp15,2 miliar
  • Rusli Zainal terjerat suap penyelenggaraan PON XVIII dan IUPHHK-HT
  • Annas Maamun terima suap ahli fungsi kawasan hutan dan suap anggota DPRD Riau
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kasus rasuah yang menyeret Gubernur Abdul Wahid, ternyata bukan peristiwa baru di Provinsi Riau. Sebab, kasus korupsi pula yang menyebabkan tiga gubernur Riau sebelumnya mendekam di bui.

Konfirmasi Abdul Wahid sebagai kepala daerah keempat dari Riau yang tersangkut kasus korupsi, disampaikan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo.

"Kami juga mengimbau kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk terus melakukan perbaikan. Terlebih, kalau tidak salah hitung, sudah empat kali Provinsi Riau ada dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa malam, 4 November 2025.

Berikut daftar gubernur Riau yang tersangkut kasus korupsi berdasarkan rangkuman IDN Times.

1. Saleh Djasit korupsi pengadaan mobil Damkar Rp15,2 miliar

(ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)
Gubernur Riau periode 1998 hingga 2003, Saleh Djasit. (ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)

Saleh Djasit merupakan kader Partai Golkar yang memimpin Riau pada 1998 hingga 2003. Ia ditahan komisi antirasuah ketika menjadi anggota DPR pada 2008.

Purnawirawan jenderal bintang satu TNI Angkatan Darat (AD) itu tersangkut korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran senilai Rp15,2 miliar. Kasusnya dimulai ketika Pemerintah Provinsi Riau membeli 16 unit mobil pemadam kebaran tanpa mengikuti prosedur lelang terbuka.

Saleh dijatuhi hukuman bui empat tahun dan denda Rp200 juta. Meski begitu, vonis yang dibacakan pada Agustus 2008 itu tak mewajibkan Saleh membayar uang pengganti senilai Rp4,7 miliar. Padahal, kewajiban uang pengganti menjadi salah satu poin tuntutan jaksa penuntut.

2. Rusli Zainal terjerat suap penyelenggaraan PON XVIII dan IUPHHK-HT

Rusli Zainal
Gubernur Riau periode 2003 hingga 2013, Rusli Zainal. (ANTARA FOTO)

Nasib penerus Saleh Djasit, Rusli Zainal, tidak jauh berbeda. Karier sebagai gubernur Riau berakhir lantaran menjadi 'pasien' Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia tersandung kasus korupsi ketika maju pemilihan kepala daerah, yang berujung pencopotan sebagai kader Partai Golkar.

Rusli terjerat dua kasus besar sekaligus, yakni suap penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau, dan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan serta Siak pada 2013.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Rusli. Ia dinilai terbukti menerima gratifikasi dan menyalahgunakan kewenangan selama menjabat dua periode.

Tetapi, Rusli mengajukan banding ke pengadilan tinggi dan mendapat pemotongan masa hukuman, menjadi 10 tahun bui. Sedangkan, nominal denda yang dibayar tetap Rp1 miliar.

3. Annas Maamun terima suap ahli fungsi kawasan hutan dan suap anggota DPRD Riau

Tiga Gubernur Riau terseret korupsi
Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun ketika tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.)

Annas Maamun ditangkap penyidik komisi antirasuah tak lama usai dilantik sebagai gubernur Riau pada 2014. Ia terbukti menerima suap tentang ahli fungsi kawasan hutan untuk perkebunan sawit melalui revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Provinsi Riau. 

Pada 2015, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta (subsider 6 bulan kurungan). Kemudian, Mahkamah Agung (MA) menambah hukumannya menjadi tujuh tahun penjara setelah jaksa mengajukan kasasi.

Pada Oktober 2019, Annas mendapat grasi dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo, sehingga hukumannya dikurangi satu tahun, menjadi enam tahun. Grasi diberikan sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23/G Tahun 2019. Kemudian, ia bebas pada September 2020.

Namun, pada 30 Maret 2022, Annas kembali ditahan KPK karena suap ‎anggota DPRD Riau dalam pengesahan APBD 2014‑2015, dan divonis 1 tahun penjara.

Ketika maju di pemilihan gubernur, Annas diusung Partai Golkar. Lalu, ia sempat berpindah ke Partai NasDem dan kini menjadi politisi Partai Ummat.

4. Abdul Wahid jadi gubernur Riau terpilih 2025 hingga 2030

Gubernur Riau Abdul Wahid
Gubernur Riau Abdul Wahid ketika tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Sementara, gubernur terbaru Riau yang terseret kasus korupsi adalah Abdul Wahid. Ia dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Februari 2025. Tetapi di penghujung 2025, Abdul terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Abdul Wahid diduga telah beberapa kali memeras atau meminta 'jatah preman' kepada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemprov Riau.

"OTT ini terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang). Kemudian ada semacam japrem (jatah preman) sekian persen untuk kepala daerah. Itu modus-modusnya," ujar Budi di gedung Merah Putih, Selasa, 4 November 2025.

Dari OTT yang digelar pada Senin, 3 November 2025, tim KPK sempat menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sejumlah uang dalam bentuk mata uang rupiah, Dolar Amerika Serikat (USD) dan Poundsterling.

"Kalau ditotal lalu dirupiahkan mencapai Rp1,6 miliar," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

Terbukti Langgar Etik, Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio Tak Dipecat

05 Nov 2025, 14:24 WIBNews