Susun Aturan Status Darurat Sipil, Pemerintah Gandeng Pakar Hukum

Jakarta, IDN Times - Kepala Tim Gugus Tugas COVID-19, Doni Monardo, mengatakan bahwa rencana menetapkan status darurat sipil digodok pemerintah. Menurut dia, pemerintah tengah merancang aturan terkait darurat sipil.
Doni menyebut pemerintah akan melibatkan para ahli dan pakar untuk menyusun aturan dari darurat sipil tersebut.
1. Pemerintah gandeng pakar hukum untuk bentuk aturan darurat sipil

Doni menjelaskan saat ini, pemerintah memang akan membahas konsekuensi dan aturan dari darurat sipil. Para ahli dan pakar turut dilibatkan dalam pembuatan aturan itun
"Aturan ini sedang dibahas, tentu pakar-pakar di bidang hukum akan berada pada garis terdepan untuk bisa menghasilkan sebuah konsep yang mana kita bisa mengurangi risiko yang besar, dan kita bisa meningkatkan kesadaran masyarakat," kata Doni dalam keterangan persnya, Senin (30/3).
2. Doni ingatkan masyarakat untuk disiplin

Meski tengah merencanakan menempuh kebijakan hukum, kata Doni, pemerintah tetap mengingatkan hal yang utama adalah disiplin masyarakat.
"Sekali lagi dalam menghadapi hal ini bagaimana kesadaran kolektif, yang diperlukan sekarang adalah disiplin dan disiplin," ujarnya.
3. Penegakan hukum akan dilakukan pemerintah

Jika masyarakat tidak disiplin, lanjut Doni, pemerintah juga akan kewalahan. "Tanpa disiplin pribadi, mungkin kita akan kewalahan. Sekali lagi peningkatan disiplin ini penting. Mungkin bisa diimbangi penegakkan hukum bagi mereka yang tidak disiplin," jelas Doni.
Pembaca bisa membantu kelengkapan perlindungan bagi para tenaga medis dengan donasi di program #KitaIDN : Bergandeng Tangan Melawan Corona di Kitabisa.com