Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Syarat dan Tata Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI

Syarat dan Tata Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI
Ilustrasi pemudik di Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) membuka pendaftaran mudik gratis mulai 20 Maret 2024 pada momen Lebaran 2024.  

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan bahwa program mudik gratis akan dilaksanakan mulai 4 April 2024 mendatang.

"Pendaftaran dimulai pada 20 Maret 2024 dan akan ditutup apabila kuota telah terpenuhi," ujar Syafrin dalam keterangan, Senin (18/3/2024).

  1. 1. Kelengkapan berkas mudik gratis

    Ilustrasi mudik (ANTARA FOTO)
    Ilustrasi mudik (ANTARA FOTO)

    Adapun berkas yang diperlukan untuk mendaftar adalah: 

    1. Kartu Keluarga (KK).
    2. KTP DKI Jakarta lebih diutamakan.
    3. STNK bila membawa motor.
  2. 2. Cara pendaftaran mudik gratis

    Program Mudik Gratis Sepeda Motor Naik Kapal Laut. (dok. Kemenhub)
    Program Mudik Gratis Sepeda Motor Naik Kapal Laut. (dok. Kemenhub)

    Tata cara pendaftaran:

    1. Pendaftaran dimulai pada 20 Maret 2024 dan akan ditutup apabila kuota telah terpenuhi.
    2. Calon Peserta menyertakan kelengkapan administrasi yang diperlukan, yaitu Kartu Keluarga (KK), KTP DKI Jakarta (diutamakan) & STNK (bila membawa motor), setiap pendaftar dapat menambahkan maksimal 3 anggota keluarga dalam 1 Kartu Keluarga (KK).
    3. Pendaftaran dilakukan secara online di https://mudikgratis.jakarta.go.id
    4. Setelah berhasil mendaftar, calon peserta melakukan verifikasi dengan membawa fotocopy kelengkapan administrasi ke lokasi verifikasi terdekat.
  3. 3. Lokasi verifikasi berkas

    Ilustrasi e-KTP (IDN Times/Ita)
    Ilustrasi e-KTP (IDN Times/Ita)

    Lokasi verifikasi:

    • Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta

    Jalan Taman Jatibaru No.1, Gambir, Jakarta Pusat, Jakarta 10150

    Call Center: 0895 3311 0999 6

     

    • Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan

    Jl. MT.Haryono Kav.45-46 Cikoko, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Jakarta 12770

    Call Center: 0852 1544 5656

     

    • Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara

    Jl. Plumpang Semper, Tugu Selatan Kec. Koja, Jakarta Utara, Jakarta

    Call Center: 0852 1544 5665

     

    • Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Pusat

    Jl. Pasar Senen No.5, RW.3, Senen, Kota Jakarta Pusat, Jakarta 10410

    Call Center: 0852 1544 5655

     

    • Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Timur

    JI. Perserikatan No. 1 RT 2 RW 8, Jati, Pulogadung Jakarta Timur (Terminal Rawamangun)

    Call Center: 0895 3311 0999 3

     

    • Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Barat

    Jl. Raya Ring Road, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Jakarta 11750 Call Center:

    0895 3311 0999 6

  4. 4. Jika tidak hadir waktu verifikasi, dianggap mengundurkan diri

    ilustrasi mudik lebaran (IDN Times/Aditya Pratama)
    ilustrasi mudik lebaran (IDN Times/Aditya Pratama)

    Jika tidak hadir pada waktu verifikasi yang telah ditentukan, maka dianggap mengundurkan diri dan kuota akan diberikan kepada yang lain. Waktu verifikasi adalah sebagai berikut:

    • Cluster 1 : Solo, Tasikmalaya, Palembang, Madiun, Sragen, Cilacap

    Waktu verifikasi 23 sampai 25 Maret 2024.

    • Cluster 2: Yogyakarta, Kuningan, Lampung, Tegal, Kebumen, Jombang, Pekalongan

    Waktu verifikasi: tanggal 26 sampai 28 Maret 2024.

    • Cluster 3: Wonogiri, Kediri, Malang, Wonosobo, Purwokerto, Semarang

    Waktu verifikasi 29 sampai 31 Maret 2024. 

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More