Alasan Mendagri Tito Dilaporkan ke Ombudsman soal PJ Kepala Daerah

Lima pj yang diangkat Tito dinilai tidak transparan

Jakarta, IDN Times - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melaporkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ke Ombudsman Republik Indonesia, Jumat (3/6/2022).

Ia dilaporkan atas dugaan maladministrasi berkaitan dengan proses penentuan Penjabat (pj) Kepala Daerah yang menunjuk perwira TNI dan Polri.

"Melaporkan Mendagri ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi berkaitan dengan proses penentuan pj kepala daerah yang tidak diselenggarakan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif," kata Staf Divisi Hukum Kontras Adelita Kasih.

Baca Juga: Mendagri Lantik 5 Penjabat Kepala Daerah dan 1 Wakil Bupati di Papua

1. 5 Pj yang diangkat Tito

Alasan Mendagri Tito Dilaporkan ke Ombudsman soal PJ Kepala DaerahMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik lima penjabat gubernur di lima provinsi pada Kamis, 12 Mei 2022 di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)

Tindakan maladministrasi tersebut berkenaan dengan dugaan penyimpangan prosedur dan pengabaian kewajiban hukum yang dilakukan oleh Mendagri. Tindakan tersebut dibuktikan dari dilantiknya lima orang menjadi penjabat gubernur pada tanggal 12 Mei 2022. Kelima penjabat daerah tersebut adalah:

- Al Muktabar (Sekretaris Daerah Banten) sebagai Penjabat Gubernur Banten;
- Ridwan Djamaluddin (Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) sebagai Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung;
- Akmal Malik (Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri) sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat;
- Hamka Hendra Noer (Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga) sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo;
- Komisaris Jenderal (Purn) Paulus Waterpauw (Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Kementerian Dalam Negeri) sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat.

Yang terbaru, seorang perwira tinggi (Pati) TNI yang masih aktif, yakni Brigjen Andi Chandra As'Aduddin, ditunjuk menjadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat.

2. Tito dinilai melanggar AUPB karena Pj yang ia angkat duduki 2 jabatan sekaligus dan aktif

Alasan Mendagri Tito Dilaporkan ke Ombudsman soal PJ Kepala DaerahMendagri Tito Karnavian (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Ketiga pihak yang melaporkan Tito menilai, pengangkatan yang dilakukan berpotensi menghadirkan konflik kepentingan serta melanggar asas profesionalitas sebagai bagian tak terpisahkan dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) karena menduduki dua jabatan sekaligus secara aktif.

Mendagri dalam hal ini disebutkan, telah menempatkan Penjabat Kepala Daerah secara tidak transparan dan akuntabel dan dalam penempatan TNI-Polri sebagai Penjabat Kepala Daerah dan dinilai telah menerabas berbagai peraturan perundangan, seperti UU TNI, UU Polri, UU ASN, UU Pemilihan Kepala Daerah hingga dua Putusan Mahkamah Konstitusi.

"Oleh karena menabrak berbagai peraturan perundangan dan prinsip demokrasi yang merupakan perbuatan melanggar hukum, maka kami melaporkan Mendagri ke Ombudsman Republik Indonesia."

Atas dasar tersebut, mereka meminta Ombudsman RI sesuai tugas dan wewenangnya untuk menerima, memeriksa laporan dan/atau pengaduan secara transparan dan akuntabel, serta menyatakan maladministrasi tindakan Mendagri dalam menentukan Penjabat Kepala Daerah.

Baca Juga: Mendagri Didesak Batalkan TNI-Polri Aktif Jadi Penjabat Kepala Daerah

3. Kelima Pj diangkat untuk mengisi sementara posisi gubernur di 5 provinsi

Alasan Mendagri Tito Dilaporkan ke Ombudsman soal PJ Kepala DaerahMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik lima penjabat gubernur di lima provinsi pada Kamis, 12 Mei 2022 di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)

Sebelumnya kelima Pj resmi dilantik Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Kamis, 12 Mei 2022 untuk mengisi sementara posisi gubernur di lima provinsi.

Pelantikan kelima penjabat itu sesuai dengan Keputusan Presiden nomor 50/P/2022 pada 9 Mei 2022, tentang pengangkatan Penjabat Gubernur. Keputusan itu ditanda tangani langsung oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo. 

"Saya dengan resmi mewakili Presiden melantik saudara-saudara. Saya percaya saudara akan menjalankan tugas sebaik-baiknya," ungkap Tito ketika melantik kelimanya di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri pada Kamis pagi (12/5/2022). 

Mantan Kapolri itu mengatakan sesuai dengan aturan yang berlaku masa jabatan penjabat berlangsung selama satu tahun. Tetapi, masa jabatan itu dapat diperpanjang dengan diisi oleh orang yang sama atau individu berbeda. 

"Makanya, kami akan lakukan evaluasi secara berkala. Para pejabat gubernur ini akan diminta memberikan laporan setiap tiga bulan ke presiden melalui kementerian dalam negeri," tutur dia.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya