Tak Semua Pegawai ASN Balai Kota DKI WFH, Ini Suasana Hari Pertama!

- Pemerintah DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan Work From Home bagi ASN sesuai SE Mendagri untuk efisiensi energi, pengurangan emisi, dan peningkatan efektivitas kerja.
- Pelaksanaan WFH tidak berlaku bagi seluruh ASN; sebagian tetap bekerja di kantor menyesuaikan kebutuhan tugas agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
- Gubernur Pramono menetapkan proporsi ASN WFH antara 25 hingga 50 persen setiap Jumat dengan dukungan infrastruktur pengawasan digital yang sudah kuat di Jakarta.
Jakarta, IDN Times — Pemprov DKI Jakarta menerapkan aturan work from home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) dengan mengeluarkan SE sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Kebijakan ini bertujuan untuk menghemat energi, mengurangi emisi, dan mengoptimalkan efisiensi kerja.
Pantauan IDN Times, sejumlah pegawai di Balai Kota masih bekerja di sejumlah ruangan, pada Jumat (10/4/2026). Padahal, ini adalah hari pertama penerapan SE Mendagri tersebut.
Masih adanya ASN DKI yang bekerja sesuai dengan SE yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung yang menerapkan minimal ASN yang WFH antara 25 sampai 50 persen.
1. Aktivitas di ruangan BKD lengang

Pantauan IDN Times, suasana ruang kerja di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta juga tampak lebih lengang. Sejumlah meja kerja dengan komputer dan kursi ergonomis terlihat tanpa aktivitas pegawai dan hanya menyisakan tumpukan dokumen serta peralatan kerja di atas meja.
Dari balik dinding kaca lebar, panorama pusat kota terlihat jelas dengan latar Monumen Nasional (Monas) yang berdiri di kejauhan.
Ruang kerja yang biasanya dipenuhi aktivitas administratif kini tampak sunyi, tetapi sistem kerja dan pelayanan pemerintahan tetap berjalan melalui pengawasan berbasis teknologi dan pelaporan kinerja daring. Sejumlah pegawai tetap sibuk bekerja, ada juga yang meeting melalui Zoom.
2. Tidak semua ASN WFH

Salah satu ASN Pemprov DKI, Tasya, mengatakan, sebagai pegawai di lingkungan Balai Kota, dia memahami bahwa kebijakan WFH tidak berlaku untuk semua pegawai.
"Saat ini aku juga termasuk yang tidak mendapatkan kesempatan WFH karena menyesuaikan dengan tugas dan kebutuhan kerja," ujar Tasya kepada IDN Times.
Meskipun begitu, Tasya tetap berusaha menjalankan pekerjaan secara profesional dan memberikan pelayanan terbaik.
"Menurut aku, setiap kebijakan pasti sudah dipertimbangkan oleh pimpinan, jadi sebagai pegawai kita tinggal menyesuaikan dan tetap menjaga kinerja," kata dia.
3. Jumlah ASN WFH minimal 25 sampai 50 persen

Pramono mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan SE aturan pengaturan kerja ASN WFH yang mulai dilaksanakan setiap hari Jumat.
Adapun proporsi pegawai yang dapat bekerja dari rumah paling sedikit 25 persen dan paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai pada unit kerja terkecil. Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan jenis pekerjaan.
"Jakarta sudah membuat instruksi Sekda. Saya yakin Jakarta yang pertama kali mengatur itu, bahkan Pergub-nya sendiri saya sudah tanda tangani. Range-nya antara 25 sampai 50 persen berlaku mulai dengan tanggal 1 April kemarin. Tapi, karena 1 April kemarin adalah hari libur, kita efektif laksanakan pada hari ini," ujar Pramono usai meninjau pengerukan Kali di Kebon Melati, Jakarta Utara, Jumat (10/4/2025).
4. Infrastruktur Jakarta sudah kuat sebagai pengawasan

Saat ditanya mengenai mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan WFH tersebut, Pramono menegaskan kesiapan infrastruktur di Jakarta.
“Ya, pengawasan kalau di Jakarta yang gitu kan infrastrukturnya sudah cukup kuat," ujar dia.
















