Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tak Terima Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara, KPK Resmi Banding

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Papua Lukas Enembe (kedua kanan) berjalan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/6/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terima mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. KPK resmi mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Kasatgas Penuntutan Wawan Yunarwanto, telah menyatakan upaya hukum banding dengan Terdakwa Lukas Enembe melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar juru bicara KPK Ali Fikri, dikutip pada Sabtu (28/10/2023).

1. Hakim sebut pemberian Rijatono Lakka ke Lukas Enembe tak terbukti

Rijatono Lakka (IDN Times/Aryodamar)

Ali mengatakan, dalam putusannya, hakim menyatakan pemberian dari Rijatono Lakka kepada Lukas Enembe tidak terbukti. Ini menjadi salah satu sebab KPK mengajukan banding.

"Uraian lengkap alasan pengajuan banding akan disampaikan dalam memori banding," ujarnya.

2. Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara

Sidang Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada Kamis (22/6/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Seperti diketahui, Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta. Politikus Demokrat itu juga diminta membayar uang pengganti Rp19,6 miliar.

Hakim menilai Lukas Enembe tidak sopan selama persidangan dan tak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Meski begitu, hakim juga mempertimbangkan fakta bahwa Lukas sakit dan belum pernah dihukum.

3. Vonis Lukas Enembe lebih rendah dari tuntutan Jaksa

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe didampingi pengacara, Petrus Bala Pattyona di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (IDN Times/Aryodamar)

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Lukas Enembe dipenjara 10 tahun enam bulan penjara.

Selain itu, jaksa menuntut Lukas Enembe membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp37,8 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us