Tak Mau Diskriminasi, Kemendagri Beri Layanan e-KTP bagi Transgender

Transgender yang dilayani hanya yang sudah punya data

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan negara tidak ingin adanya diskriminasi dalam pelayanan publik. Oleh karena itu, Kemendagri membuka layanan e-KTP alias KTP-el bagi transgender.

Hal itu disampaikan Zudan saat memberikan Layanan Adminduk berupa pendataan dan perekaman e-KTP serta penerbitan Kartu Keluarga bagi kelompok Transgender, di Kota Tangerang Selatan, Rabu (2/6/2021).

"Negara bertanggungjawab agar seluruh WNI mendapatkan pelayanan Adminduk terbaik secara cepat dan mudah tanpa diskriminasi," kata Zudan.

Sebelum dengan kelompok transgender, Dukcapil juga melayani "jemput bola" perekaman e-KTP para penyandang disabilitas. Dukcapil juga bekerja sama dengan Kementerian Sosial melayani perekaman e-KTP kelompok masyarakat adat terpencil Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi.

Baca Juga: Kocak, 10 Foto Hasil Fotocopy KTP Ini jadi Susah Dikenali!

1. Kemendagri sebut kewajiban negara mendata penduduk ada dalam Permendagri

Tak Mau Diskriminasi, Kemendagri Beri Layanan e-KTP bagi TransgenderIlustrasi perekaman KTP elektronik (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Zudan menyampaikan, kewajiban negara mendata penduduk rentan administrasi kependudukan itu diamanatkan Permendagri Nomor 96 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut disebutkan negara wajib memberikan identitas kepada seluruh penduduk di Indonesia WNI maupun WNA yang memiliki KITAP atau kartu izin tinggal tetap.

"Bila WNA saja kita layani apalagi kaum transgender, komunitas adat terpencil, serta kaum difabel. WNI semuanya harus dilayani setara atau non-diskriminatif," ucap dia.

2. Transgender hanya boleh mengisi data jujur dengan kelamin laki-laki atau perempuan saja

Tak Mau Diskriminasi, Kemendagri Beri Layanan e-KTP bagi TransgenderIlustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Sementara itu, Zudan menuturkan di Indonesia hanya ada dua jenis kelamin, yakni laki-laki dan perempuan. Sehingga, tidak ada jenis kelamin waria atau transgender.

"Dukcapil mematuhi hukum yang berlaku. Saya minta teman-teman transgender mengisi datanya secara jujur. Namanya harus nama asli, jangan diubah. Nama bapak dan ibu jangan diubah. Jangan menghilangkan atau mengganti nama bapak dan ibu karena bisa menghilangkan nasab," paparnya.

Dengan memiliki KK dan e-KTP, kata Zudan, kaum transgender akan mudah mendapatkan pelayanan publik seperti BPJS, SIM, Bantuan Sosial, membuka rekening bank dan lain-lain.

Baca Juga: Montana Resmi Sahkan UU Larangan Atlet Transgender

3. Dukcapil hanya melayani transgender yang sudah terdata

Tak Mau Diskriminasi, Kemendagri Beri Layanan e-KTP bagi TransgenderIDN Times/Reza Iqbal Ghafari

Pada kesempatan itu juga, Ditjen Dukcapil yang didukung Dinas Dukcapil Tangerang Selatan melayani para transgender yang telah tercatat memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Mereka berasal dari 9 provinsi yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Lampung, dan Papua.

"Bagi yang datanya sudah ada langsung dicetak Kartu Keluarga dan KTP-el nya," kata Direktur Pandaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil David Yama.

David mengatakan, untuk sementara, Dukcapil hanya melayani transgender yang sudah terdata dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan sudah punya NIK.

"Mereka yang sudah lengkap NIK dan data keluarganya langsung dicetak KK dan KTP-el dan langsung diserahkan kepada yang bersangkutan, sebagian lainnya dilakukan perekaman di tempat. Tahap selanjutnya kepada transgender yang terdata by name by address ada yang masih perlu dilakukan tahap pencarian dan pembuatan database kependudukan," tambahnya.

Baca Juga: Ini Persyaratan Bikin e-KTP untuk Transgender di Medan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya