PTUN Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI

- PTUN Jakarta menolak gugatan Ali Wongso Sinaga dalam perkara Nomor 403/G/2025/PTUN.JKT, memperkuat legalitas kepengurusan Depinas SOKSI pimpinan Mukhamad Misbakhun.
- Misbakhun menyebut putusan tersebut sebagai hadiah spesial HUT ke-66 SOKSI karena menegaskan legitimasi administratif organisasi yang telah disahkan Kemenkumham.
- Majelis hakim menghukum penggugat membayar biaya perkara Rp461 ribu dan memberi kesempatan banding, namun putusan pertama menegaskan sengketa tak memenuhi yurisdiksi PTUN.
Jakarta, IDN Times — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi menyatakan gugatan pihak Ali Wongso Sinaga tidak diterima dalam perkara Nomor 403/G/2025/PTUN.JKT. Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Ni Nyoman Vidiayu Purbasari.
Putusan tersebut sekaligus mempertegas legalitas kepengurusan Depinas SOKSI pimpinan Mukhamad Misbakhun yang telah disahkan melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM. Adapun, SOKSI adalah salah satu ormas sayap utama yang mendirikan Partai Golkar.
1. Jadi hadiah HUT ke-66 SOKSI

Misbakhun menyambut positif putusan PTUN Jakarta yang menolak gugatan pihak Ali Wongso Sinaga. Menurut dia, putusan tersebut menjadi momen spesial karena bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-66 SOKSI pada 20 Mei 2026.
"Putusan ini adalah hadiah ulang tahun yang tak ternilai harganya tepat di Hari Ulang Tahun ke-66 SOKSI yang jatuh pada hari ini," kata Misbakhun dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).
Dengan putusan tersebut, kepengurusan Depinas SOKSI di bawah kepemimpinan Misbakhun dinilai tetap memiliki legitimasi administratif yang sah berdasarkan keputusan negara.
2. Hakim nyatakan gugatan tidak diterima

Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi terkait kompetensi absolut.
“Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima,” demikian bunyi amar putusan PTUN Jakarta yang dibacakan secara elektronik dalam catatan persidangan resmi.
Putusan itu juga memperkuat posisi administratif kepengurusan Depinas SOKSI pimpinan Misbakhun. Dengan gugatan yang dinyatakan tidak diterima, maka Surat Keputusan Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan tersebut tetap sah dan berlaku.
Selain itu, negara juga tidak memiliki kewajiban untuk mencabut maupun mengubah keputusan administrasi terkait legalitas organisasi tersebut.
3. Penggugat masih bisa ajukan banding

Majelis hakim turut menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp461 ribu. Dalam catatan persidangan, pengadilan juga menyatakan pemeriksaan perkara tingkat pertama telah selesai.
"Dengan dibacakan putusan secara elektronik, maka pemeriksaan Perkara Nomor 403/G/2025/PTUN JKT pada tingkat pertama dinyatakan selesai, apabila ada pihak tidak sepakat dengan isi putusan dapat mengajukan upaya hukum banding," bunyi catatan persidangan.
Meski demikian, pihak penggugat masih memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun, putusan tingkat pertama dinilai telah memberikan dasar hukum kuat bahwa sengketa tersebut tidak memenuhi syarat untuk diperiksa dalam yurisdiksi PTUN.
Dengan demikian, legitimasi kepengurusan Depinas SOKSI pimpinan Misbakhun tetap kokoh dan memiliki kekuatan administratif yang sah berdasarkan keputusan negara.


















