Pramono Larang Pedagang Kurban Gelar Lapak di Trotoar

- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang pedagang hewan kurban berjualan di trotoar, taman, dan ruang terbuka hijau agar tidak mengganggu fasilitas umum.
- Kebijakan larangan tersebut tertuang dalam instruksi gubernur yang mewajibkan petugas melakukan pengawasan serta menegur pedagang yang masih menggunakan area publik.
- Satpol PP bersama lurah akan memberi peringatan hingga penertiban bagi pedagang yang tetap membuka lapak di fasilitas umum meski sudah diimbau.
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang pedagang hewan kurban membuka lapak di trotoar, taman, maupun ruang terbuka hijau (RTH) di wilayah Jakarta.
Larangan tersebut diberlakukan agar aktivitas penjualan hewan kurban tidak mengganggu fasilitas umum dan aktivitas masyarakat.
"Yang seperti itu segera diberikan peringatan untuk tidak boleh berjualan," tegas Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/5/2026).
1. Larangan tertuang dalam instruksi gubernur

Pramono mengatakan, kebijakan larangan berjualan di area publik itu telah dituangkan dalam instruksi yang juga sudah disampaikan kepada jajaran terkait. Petugas nantinya akan melakukan pengawasan serta memberikan teguran kepada pedagang yang masih menggunakan fasilitas umum untuk berjualan hewan kurban.
"Di Jakarta saya sudah mengeluarkan instruksi tidak boleh berjualan di tempat yang mengganggu aktivitas publik, terutama di trotoar, di kebun, di taman-taman," jelasnya.
2. Satpol PP akan terus patroli

Kepala Dinas Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan pihaknya terus melakukan patroli untuk menindak pedagang hewan kurban yang berjualan di trotoar dan fasilitas publik lainnya.
Langkah itu dilakukan menyusul masih ditemukannya lapak hewan kurban yang menggunakan area publik, termasuk di wilayah Jakarta Pusat.
"Yang pasti kita lakukan patroli terus, ya kan? Kalau memang ditemukan, langsung kita tindak," kata Satriadi.
3. Imbauan untuk lurah

Satriadi menjelaskan, mekanisme penindakan diawali dengan pemberian peringatan kepada pedagang. Surat imbauan biasanya disampaikan oleh lurah setempat sebelum dilakukan langkah penertiban.
"Biasanya Pak Lurah mengirimkan surat untuk peringatan dulu begitu kan, mengimbau. Nah, kalau memang diimbau tidak digubris, maka kita lakukan penertiban," ujarnya.


















