Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tenggelamkan Dante, Kekasih Tamara Tyasmara Berdalih Latih Pernapasan

Barang bukti kasus pembunuhan Andante Khalif Pramudityo, anak dari Tamara Tyasmara. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Barang bukti kasus pembunuhan Andante Khalif Pramudityo, anak dari Tamara Tyasmara. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap dalih kekasih artis Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi (33) untuk menenggelamkan Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6).

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengatakan, dalam pengakuan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Yudha beralasan melatih pernapasan Dante.

“Melatih pernapasan dengan melakukan nyelem-nyeleman itu bahasa di BAP. Namun ini nantinya kita compare dengan keterangan saksi maupun ahli,” kata Wira di Polda Metro Jaya, Senin (12/2/2024).

Padahal, menurut Wira, Yudha tidak memiliki sertifikasi sebagai pelatih renang.

“Apabila kita melihat CCTV kemarin seperti melatih renang biasa,” ujar Wira.

Pembunuhan itu terjadi di kolam renang Taman Air Tirta Mas (Palem Indah) Pondok Kelapa Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024).

“Tersangka membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali dengan durasi waktu 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik dan yang terakhir tubuh korban dibenamkan ke dalam kolam selama 54 detik,” kata Wira.

Wira menjelaskan, Dante sempat berusaha berenang ke tepian kolam, tetapi Yudha melakukan gerakan yang mencurigakan sehingga korban tidak dapat meraih tepi kolam itu.

“Selanjutnya, tersangka mengangkat korban dan meletakkan di tepi kolam, setelah korban diberikan bantuan pertama oleh saksi-saksi di kolam renang, diketahui korban sudah tidak bernapas, dari mulut dan hidung mengeluarkan sisa makanan dan buih, kemudian korban dinyatakan meninggal dunia,” ujar Wira.

Atas peristiwa ini, Yudha sudah menjadi tersangka dan ditahan. Ia dikenakan Pasal 76c Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us